.....

Kamis, 16 Juni 2011

PENGANTAR HUKUM INDONESIA

19 MARET 2011
part 2
Ø  HUKUM
Definisi hukum menurut para ahli
è Prof. Mr. Em Meyers
Hukum adalah semua naturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa2 negara

è Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat,aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran

è Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat2 yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain menuruti asas tentang kemerdekaan

è Utrech
Hukum adalah peraturan2 (perintah&larangan) yg mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu

è S.M. Amin, SH
Hukum adalah kumpulan2 peraturan2 yang terdiri dari norma & sanksi2 dengan tujuan hukum adlah:  mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara

è J.T.C. Simongkir
Hukum adalah peraturan2 yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku masyarakat dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan2 resmi yg berwajib. Pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dgn hukuman tertentu

Ø Unsur-unsur hukum
1)      Peraturan tingkah laku manusia
2)      Peraturan diadakan oleh badan resmi yang berwajib
3)      Peraturan itu bersifat memaksa
4)      Sanksi bagi pelanggar terhadap peraturan tegas

Ø Ciri-ciri hukum
1)      Adanya perintah dan larangan
2)      Larangan dan perintah itu harus dipatuhi / ditaati orang
3)      Adanya sanksi hukum yang tegas

Ø Hukum dibedakan menjadi:
1)      Hukum obyektif
Peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat
©      Hubungan hukum
Hubungan antara sesama anggota masyarakat yang diatur oleh hukum 
©      Hukum obyektifàberlaku umum
a)      Tidak hanya mengatur hubungan hukum
b)      Mengatur hubungan antara anggota masyarakat dengan masyarakat
c)      Antara masyarakat dengan negara
2)      Hukum subyektif
Kewenangan /hak seseorang berdasarkan hukum obyektif
Seseorang yang mengadakan hubungan hukum dengan orang lain akan memperoleh hak/kewajiban

CONTOH:
A mengadakan perjanjian jual beli tanah dengan B
A sebagai pemilik tanah
B sebagai pembeli tanah
Apabila ada kata sepakat diantara A dan B maka timbul:
Hak bagi A : menerima sejumlah uangharga tanah
Kewajiban B : menerima tanah bila telah dibayar lunas

v  Hukum yang mengatur perjanjian Adan B itu adalah hukum obyektif
Hak dan kewajiban yang timbul adalah hukum subyektif


Ø  HAK dan KEWAJIBAN

ü  HAK
Hak adlah kewenangan yang diberikan hukum obyektif kepada subyek hukum

ü  KEWAJIBAN
Kewajiban adalah beban yang diberkan oleh hukum kepada oarang/badan hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Shadow Word generated at Pimp-My-Profile.com