19 MARET 2011
part 2
part 2
Ø HUKUM
Definisi
hukum menurut para ahli
è Prof.
Mr. Em Meyers
Hukum adalah semua naturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa2 negara
è Leon Duguit
Hukum
adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat,aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran
è Immanuel Kant
Hukum
adalah keseluruhan syarat2 yang dengan ini kehendak bebas dari orang
yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang
lain menuruti asas tentang kemerdekaan
è Utrech
Hukum
adalah peraturan2 (perintah&larangan) yg mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu
è S.M. Amin, SH
Hukum
adalah kumpulan2 peraturan2 yang terdiri dari norma & sanksi2
dengan tujuan hukum adlah: mengadakan ketertiban dalam pergaulan
manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara
è J.T.C. Simongkir
Hukum
adalah peraturan2 yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku
masyarakat dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan2 resmi yg
berwajib. Pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan dgn hukuman tertentu
Ø Unsur-unsur hukum
1) Peraturan tingkah laku
manusia
2) Peraturan diadakan oleh
badan resmi yang berwajib
3) Peraturan itu bersifat
memaksa
4) Sanksi bagi pelanggar
terhadap peraturan tegas
Ø Ciri-ciri hukum
1) Adanya perintah dan
larangan
2) Larangan dan perintah itu
harus dipatuhi / ditaati orang
3) Adanya sanksi hukum yang
tegas
Ø Hukum dibedakan menjadi:
1) Hukum obyektif
Peraturan yang mengatur
hubungan antara sesama anggota masyarakat
© Hubungan hukum
Hubungan antara sesama
anggota masyarakat yang diatur oleh hukum
© Hukum obyektifàberlaku umum
a) Tidak hanya mengatur
hubungan hukum
b) Mengatur hubungan antara
anggota masyarakat dengan masyarakat
c) Antara masyarakat dengan
negara
2) Hukum subyektif
Kewenangan /hak seseorang
berdasarkan hukum obyektif
Seseorang yang mengadakan
hubungan hukum dengan orang lain akan memperoleh hak/kewajiban
CONTOH:
A mengadakan perjanjian jual beli tanah dengan B
A sebagai pemilik tanah
B sebagai pembeli tanah
Apabila ada kata sepakat diantara A dan B maka timbul:
Hak bagi A : menerima sejumlah uangharga
tanah
Kewajiban B : menerima
tanah bila telah dibayar lunas
v Hukum yang mengatur
perjanjian Adan B itu adalah hukum obyektif
v Hak dan kewajiban yang timbul adalah hukum
subyektif
Ø HAK dan KEWAJIBAN
ü HAK
Hak adlah kewenangan yang
diberikan hukum obyektif kepada subyek hukum
ü KEWAJIBAN
Kewajiban adalah beban
yang diberkan oleh hukum kepada oarang/badan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar