HUKUM
AGRARIA
Hukum agrarian
disahkan pada tanggal 24 september 1962
Pengertian
·
Agrarian berasal dari bahasa Yunani “ager” yang
berarti lading atau tanah
·
Bahasa latin “agrarius” yaitu apa-apa yang
berhubungan dengan masalah tanah. Dus yang berarti perladangan pertanian.
·
Dari bahasa Belanda “akker” berarti lading,
tanah pertanian
·
Bahasa Inggris “land” berarti tanah
Ø Lapangan
agrarian tergolong bidang hukum baru bila dibandingkan dengan bidang hukum lain
Ø Mendapat
tempat dalam tata hukum Indonesia sejak pengundangan UUPA
Ø Sebelum
adanya UUPA, hukum agrarian Indonesia merupakan bagian dari hak perdata barat,
hukum antar golongan, dan hukum tata Negara
Pengertian menurut para sarjana
·
Prof. E. Utreacht
Hukum
agrarian menjadi bagian HAN yang mengkaji hubungan-hubungan hukum, terutama
yang akan memungkinan para pejabat yang bertugas mengurus soal-soal agrarian
·
Prof. Subekti
Keseluruhan
dari ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan orang lain,
termasuk badan hukum dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah
dan mengatur pula wewenang yang bersumber pada hubungan tersebut.
·
Prof. Budi harsono
Hukum
agraria keseluruhan kaidah hukum tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Dasar pengaturan
·
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria yang kemudian disingkat UUPA
Perbedaan pengertian sebelum dan sesudah UUPA
·
Sebelum pengundangan, hukum agrarian identik
dengan hukum tanah saja,
·
Setelah UUPA hukum agrarian merupakan kelompok
dari berbagai bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas berbagai
sumber-sumber alam.
Bidang hukum tersebut adalah
·
Hukum tanah
Mengatur
hak-hak penguasaan atas sumber alam yang berupa tanah (permukaan tanah)
·
Hukum air
Mengatur
hak-hak penguasaan atas sumber alam yang berupa air
·
Hukum pertambangan
Mengatur
hak-hak penguasaan atas sumber alam berupa bahan-bahan galian àtermasuk
hukum agrarian dalam arti luas
Hukum
agrarian dalam arti sempit à hukum pertanahan
Tanah menurut pasal4 ayat 2 UUPA meliputi tubuh
bumi, air, dan ruang angkasayang ada di atasnya sekedar diperlukanuntuk
kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas
menurut UUPA dan peraturan hukum yang lain yang lebih tinggi.
·
Hukum perikanan
Mengatur
hak-hak penguasaan atas sumber alam berupa ikan yang terkandung di dalam air
·
Hukum penguasaan atas tenaga dan unsure dalam
ruang angkasa
Sebelum UUPA, hukum agrarian belum merupakan cabang hukum sendiri
tetapi masih menjadi satu rangkaian dengan cabang hukum lain sehingga dikenal,
misalnya
·
Hukum agrarian adat
·
Hukum agrarian barat (buku II KUH Perdata)
·
Hukum agrarian antar golongan
·
Hukum agrarian administrasi
Setelah UUPA, hukum agrarian berdiri sendiri
dan memiliki objek formal dan materiil
Objek hukum agraria
·
Bumi
·
Air
·
Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
UUPA mengakhiri dualism dalam hukum tanah di
Indonesia.
Dualism disini ialah:
·
Hukum tanah barat tentang tanah-tanah hak barat
·
Hukum tanh adat dengan hak-hak Indonesia
Pluralisme disini ialah:
·
Hukum tanah adat
·
Hukum tanah barat
·
Hukum tanah antar golongan
·
Hukum tanah administrasi
·
Hukum tanah swapraja
Perubahan setelah UUPA
·
Terjadi perubahan fundamental karna di dalam UUPA
tidak hanya sekedar mengganti hukum. Agrarian lama dengan hukum agrarian baru,
tetapi juga dimuat persoalan-persoalan dalam rangka perubahan agrarian
Indonesia (agrarian Reform)
AGRARIAN REFORM INDONESIA
·
Dalam rangka perombakan hukum agrarian di NKRI
dalam menuju masyarakat adil makmur berdasar Pancasila dan UUD 1945, ditempuh 5
programà disebut
juga land reform
·
Panca Program
1)
Pembaharuan hukum agrarian melalui unifikasi
hukum yang berkonsepsi nasional dan memberikan jaminan kepastian hukum
2)
Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi
colonial atas tanah
3)
Mengakhiri penghiasapan feudal secara
berangsur-angsur
4)
Perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta
hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah dalam
mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan à lex reform
5)
Perencanaan, persediaan, peruntukan bumi, air,
ruang angkasa (BARA) dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta
penggunaannya secara terencana sesuai dengan daya dukung kemampuannya.
·
Kelima program tersebut juga disebut sebagai
program land reform, untuk itu harus dibedakan dengan land Reform dalam arti
sempit.
·
Program ke-5 disebut juga dengan tata guna
sumber-sumber alam, kalau hanya soal tanah disebut dengan tata guna Tanah (TGT)
àpermukaan
bumi dalam UUPA
USAHA PENYUSUNAN HUKUM AGRARIA NASIONAL
·
Mulai dilakukan di awal kemerdekaan (tahun 1948) oleh Panitia Agraria Yogyakarta,
terdiri dari :
1)
Para pejabat dari berbagai kementrian dan
jawatan
2)
Anggota badan pekerja Komite Nasional Pusat
3)
Para ahli hukum, wakil-wakil daerah dan ahli
adat
4)
Wakil dari Serikat Buruh Perkebunan
·
Dilanjutkan Panitia Agraria Jakarta (tahun
1951). Bertindak seagai ketua yakni Sarimin Reksodihardjo lalu diganti oleh
Singgih Praptodihardjo. Tahun 1955 diganti oleh panitia Suwahyo, dalam waktu 1
tahun dapat menyusun RUU agrarian. Panitia Negara Urusan Agraria dibubarkan
dengan Keppres Negara No 37 Tahun 1958 karena telah selesai.
·
Rancangan Sunaryo (24 April 1958 dengan pidato
presiden diajukan dalam siding DPR), Rancangan ini didasarkan pada UUDS.
Tanggal 5 Juli 1959 presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit, sehingga rancangan
Sunaryo ditarik karena berdasarkan pada UUDS tahun 1950.
·
Setelah disessuaikan dan dilakukan perubahan
pada masa Menteri Sajarwo à
diajukan ke DPR gotong royong. Setelah ada pembicaraan mendalam tanggal 14
September 1960 Rancangan inin disetujui oleh DPR.
·
UUPA disahkan pada tanggal 24 september 1960 prosesnya
cepat karena sudah diseleksi oleh panitia Yogyakarta (UGM). Penyusunan UUPA
berlangsung selama 12 tahun.
UUPA menghapus secara tegas peraturan lama,
yakni:
a)
Seluruh pasal 51 IS
b)
Seluruhnya pernyataan domein dari pemerintah
Hindia Belanda
c)
Seluruh peraturan tentang Agrarish Eigendom
sebagaimanatersebut dalam St. 1872 No.117 dan St. 1873 No. 38
d)
Pasal-pasal dari Buku II KUHP perdata sepanjang
mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
·
Dengan dicabutnya pasal 51 IS tidak dengan sendirinya
peraturan/keputusan Hak Atas tanah Administratif menjadi tidak berlaku karena
pasal 51 IS bukan merupakan peraturan dasar bagi berlakunya peraturan-peraturan
agrarian, pasal 51 IS pada dasarnya hanya memuat pokok-pokok politik agrarian
dari pemerintah hindia belanda
·
Agrarish eigendom dicabut karena merupakan
pelaksanaan dari pasal 51 IS ayat 7
·
Ketentuan dalam BUKU III dan IV BW tentang
agrarian tidak dicabut secara tegas tetapi tidak berlaku lagi atau tetap tidak
berlaku (agar tidak terjadi dualism)
LATAR BELAKANG PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA:
·
Hukum agraria lama atau yang berlaku sekarang
sebagian disusun berdasarkan tujuan dan
sendi-sendi dari pemerintah jajahan, dst
·
Sebagai akibat politik hukum dari pemerintahan
jajahan hukum agrarian yang bersifat dualism
·
Bagi rakyat Indonesia asli, hukum agrarian
penjajahan tidak memberikan/menjamin kepastian hukum
HAKIKAT/TUJUAN DICABUTNYA PERATURAN LAMA
·
Mengakhiri berlakunya peraturan-peraturan Hukum
Tanah Kolonial à
meletakkan dasar hukum agraria nasional
·
Mengakhiri dualisme/pluralisme hukum tanah
Indonesia à
kesadaran hukum pertanian
·
Menciptakan pembangunan hukum tanah nasional
yang tunggal à
menciptakan kepastian hukum
SUMBER HUKUM AGRARIA
1. SUMBER TERTULIS
·
UUD1945, khususnya pasal 33 ayat (3), yang mana
pasal ini memuat 2 hal yaitu:
a)
Politik agrarian
b)
Kaidah Hukum Agraria
·
Undang-Undang Pokok Agraria
·
Peraturan-peraturan lain, meliputi
a)
Peraturan pelaksana UUPA
b)
Peraturan yang mengatur soal-soal yang
diwajibka tetapi diperlukan dalam praktik
·
Peraturan lama, dengan syarat tertentu tapi
berdasar pasal peralihan berlaku.
Aturan Peralihan Dalam UUPA
·
Tiap UU pasti ada aturan peralihan, dalam UUPA
ada 3 aturan peralihan:
a)
Pasal 56à peralihan HM
Dalam praktik pakai permendagri No 6 tahun 1992
tentang pelimpahan wewenang pemberian atas tanah dan diganti permen ager/kepala
BPN No 3 tahun 1999
b)
Pasal 57à hak tanggungan (UU No 4 tahun 1996)
c)
Pasal 58 à peraturan pelaksanaan belum ada, maka
peraturan tertulis /tidak tentang bumi dan air berlaku
2. SUMBER TAK TERTULIS
·
Kebiasaan baru yang timbul sesudah berlakunya
UUPA missal Yurisprudensi dan praktik agrarian
·
Hukum adat yang lama, dengan syarat-syarat
tertentu yaitu cacat-cacatnya dibersihkan, tersimpul dalam pasal 5 UUPA
Singkatnya dalam pasal 5 UUPA
a) Hukum
adat sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan nasional dan Negara
b) Berdasar
atas persatuan bangsa
c) Berdasar
asas sosialisme Indonesia
d) Peraturan
yang tercantum dalam UU dan dengan perundangan lainnya
e) Segala
sesuatu dengan mengindahkan unsure-unsur yang berstandar pada hukum agrarian
Hukum adat yang dijadikan hukum agrarian adalah
hukum adat yang sudah dibersihkan cacatnya (di sanur)
Penerapan pasal 58 HRS
·
UUPA prinsipnya menghendaki sesuatu diatur
dalam peraturan pelaksanaan sehingga selama peraturan dimaksud belum ada maka
dipakai atau berlaku peraturan lama.
·
Jika syarat 1 telah terpenuhi, maka perlu
dilihat/diuji apakah peraturan lama tadi isinya bertentangan /tdk dengan jiwa
dan ketentuan UUPA
·
Bila kedua syarat terpenuhi, bilamana perlu
diberikan penafsiran sesuai jiwa dan ketentuan UUPA
Sifat nasional, hukum agrarian nasional :
·
Formal
Dibuat
oleh lembaga legislative, dibuat di Indonesia dan disusun dalam bahasa
Indonesia
·
Materiil
Isinya/konsepsi,
asas-asas, sistemnya sesuai dengankepentingan nasional
Peranan hukum adat dalam hukum agrarian
nasional
Dapat
dijumpai di bagian berpendapat UUPA dan pasal 5 UUPA
·
Di dalam bag berpendapat disebutkan bahwa
berhubung dst “berdasarkan atas hukum adat tentang tanah…” (asas dan konsepsi
hukum tanah harus diambil dari asas dan konsepsi hukum adat)
·
Menurut bag berpendapat, hukum adat berfungsi
sebagai sumber hukum agrarian nasional
·
Menurut passal 5 UUPA, hukum adat sebagai sumber hukum pelengkap dari hukum
agrarian positif.
AGRARISCHE WET
·
Agrarische Wet S. 1870-55
·
Semula terdiri dari 5 ayat
·
Dimasukkan di Indonesia dengan memasukkan dalam
pasal 62 RR yang semula 3 ayat
·
8 ayat itu lalu jadi pasal 51 IS
Pasal 51 IS
1) Gubernur
jendral tidak boleh menjual tanah
2) Di dalam
larangan ini tidak termasuk tanah yang tidak luas, yang diperuntukkan bagi
perluasan kota dan desa serta mendirikan bangunan kerajinan/industry
3) Gubernur
jendral dapat menyewakan tanah dengan ketentuan yang ditetapkan ordonansi
4) Gubernur
jendral dapat memberikan hak erfpacht selama waktu tidak lebih dari 75 tahun
5) Gubernur
jendral menjaga jangan sampai pemberian tanah melanggar hak rakyat pribumi
6) Gubernur
jendral tidak boleh mengambil tanah kepunyaan rakyat yang berasal dari
pembukaan hutan
7) Tanah
yang dipunyai oleh orang-orang pribumi dengan hak pakai pribadi yang turun
temurun dapat ditingkatkan atau diberikan dengan hak eigendom
8) Persewaan/serah
pakai tanah oleh orang pribumi kepada non pribumi dilakukan menurut ketentuan
yang diatur di dalam ordonansi
Tujuan Agrarische Wet
·
Memperhatikan perusahaan swasta yang bermodal
besar dengan jalan
a.
Memberikan tanah-tanah Negara dengan hak
erfpacht dengan waktu sampai 75 tahun
b.
Untuk memberikan kemungkinan bagi para
pengusaha untuk menyewakan tanah adat/rakyat.
·
Memperhatikan kepentingan rakyat asli, dengan
jalan :
a.
Melindungi hak-hak tanah rakyat asli
b.
Memberikan kesempatan kepada rakyat asli untuk
memperoleh Hak Tanah Baru (agrarische eigendom)
·
Agrarische wet ada karena di dorong desakan
besar pengusaha besar swasta yang kesulitan mencari tanah
·
Belanda menuntut persaingan bebas
·
Tujuan utama agar pengusaha besar swasta
berkembang di Indonesia
·
Kenyataannya agrarische wet bertujuan untuk
kepentingan pemerintah jajahan dan untuk modal besar swasta
AGRARISCHE BESLUIT
·
Merupakan salah satu peraturanpelaksana dari
agrarische wet
·
Berlaaku berdasar S. 1870-118
·
Dalam pasal 1 dikenal dengan domein Verklaring
atau pernyataaan domein, yang isinya:
“semua
tanah yang tidak dapat dibuktikan oleh pihak lain sehingga hak eigendomnya
adalah milik Negara” à berlaku
di jawa dan Madura
DOMEIN VERKLARING
·
Landasan bagi pemerintah untuk dapat memberikan
Tanah dengan hak-hak barat seperti hak eigendom, erfpacht, postal,dsb
·
Untuk keperluan pembuktian manakala terjadi
sengketa di pengadilan
·
Berdasarkan ketentuan tsb maka semua tanah
dinggap menjadi tanah Negara yang menjadi eigenaar kecuali jika ada orang lain
yang dapat membuktikan bahwa tanah itu hak eigendomnya menurut BW.
Dampak Pernyataan Domein
·
Eigendom dipakai tafsiran pasal 570 BW sehingga
dikatakan memperkosa hak rakyat. Hak adat seperti HM, hak yasan, gaduh,dsb tdk
diakui
·
Tanah-tanah tersebut didasarkan pada hukum adat
sedangkan dalam hukum adat tidak ada ket hukum yang sama dengan pasal 570 BW
Pencabutan Domein Verklaring
·
Pernyataan domein scr tegas dicabut oleh UUPA tidak
lagi memandang Negara sbg eigeenaar
(pemilik),tetapi sbg Badan Penguasa yg mengatur peruntukan dan penggunaan tanah
serta memberikan HAT tsb untuk sebesar2 kemakmuran rakyat.
Agrarische
Eigendom
·
Hak agrarische eigendom diatur dalam koninklijk
Besluit, tertanggal 16 april 1872 No. 29
·
Merupakan hak yang bertujuan untuk memberikan
kepada orang-orang Indonesia asli/pribumi, suatu hak yang kuat atas sebidang
tanah
Tujuan
Agrarische Eigendom
·
Memberikan kepada orang-orang Indonesia asli
dengan hak yang kuat, yang pasti karena terdaftar dan haknya dapat dibebani
dengan hypotek
Praktik Agrarische
Eigendom
·
Dalam kenyataannya ternyata kesempatan untuk
mengganti hak milik menjadi hak agar eigendom tidak banyak digunakan
·
Bahkan kewajiban untuk mendaftar ke PN tak
dilaksanakan, sehingga justru tak memberikan kepastian hukum.
·
Dalam prakteknya tidak berjalan, lalu dicabut
karena tidak berlaku secara sosiologis
·
Maslahnya sekarang bagaimana dengan Hak agrarian
eigendom yang sudah dimiliki oleh orang Indonesia asli setelah berlakunya ket
UUPA? (pasal II ayat 1 ket konversi)
DASAR-DASAR
YANG DILETAKKAN OLEH HUKUM AGRARIA NASIONAL
1)
Dasar kenasionlan
Diletakkan pada pasal 1 ayat 1 dan ayat 2
“seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan
tanah air dan seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia”
o
Asas kenasionalan disini adalah bumi, air dan
ruang angkasa dalam wilayah RI secara keseluruhan menjadi hak pula Bangsa
Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
o
Hubungan antara bangsa Indonesia dengan BARA
adalah bersifat abadiàtidak
ada kekuasaan yang dpat meniadakan.
2)
Dasar kedua
Bahwa dalam perundang-undangan Agraria nasional
tidak mengenal/tidak menggunakan lagi asas domein.
Dasar kedua ini diletakkan pasal 2 ayat 1 dan
ayat 2 UUPA.
Negara sebagai kekuasaan rakyatpada tingkat
tertinggiàmenguasai
bukan memiliki
Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini
memberi wewenang untuk :
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,
persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa
tersebut;
b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara
orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa,
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara
orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai
bumi, air dan ruang angkasa.
*kesimpulan
Segala sesuatu dengantujuan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran dalam
rangka masyarakat yang adil dan makmur. Dengan berpedoman pada tujuan tersebut
dia atas, negara dapat memberikan tanah kepada seorang/badan hukum dengan
sesuatu hak menurut peruntukan dan penggunaannya.
3)
Dasar ketigaà pasal 3
UUPA
Mendukung hak ulayat masyarakat hukum adat yang
sewajarnya dalam bernegara dewasa ini.
HAK ULAYAT
Hak dalam persekutuan hukum adat, untuk
menggunakan dengan bekas tanah-tanah yang masih merupakan hutan belukar di
dalam lingkungan wilayahnya guna kepentingan persekutuan hukum itu sendiri dan
anggota-anggota atau guna kep orang luar (pendatang, orang asing)
Ciri-ciri hak ulayat
·
Hanya persekutuan hukum itu bersama para
warganya yang berhak gunakan tanah itu
·
Orang luar boleh memakai tapi harus ada izin
·
Anggota persekutuan bertanggungjawab atas
perbuatan pidana yang terjadi di daerahnya yang tak diketahui pelakunya
·
Hak ulayat tidak dapat
diasingkan/dipindahtangankan untuk selamanya
·
Perserikatan dapat campur tangan terhadap tanah
yang sudah digarap.
Hak Ulayat menurut UUPA
Pasal 3 diakui dengan ketentuan:
a)
Sepanjang kenyataan masih ada
b)
Sesuai dengan keputusan nasional atau Negara yang
lebih tinggi dan luas
c)
Tidak bertentangan dengan UU atau peraturan
yang lebih tinggi
è
Jika Negara butuh maka masyarakat harus melepas
hak karena untuk kepentinagan umum
Masyarakat Hukum Adat menurut Pasal 67 UU No 41
tahun 1999
Masyarakat hukum adat berhak dalam pengelolaan
hutan:
a)
Melakukan pemungutan hasil hutan untuk untuk
pemenuhan kebutuhan hdup sehari-hari masyarakat hukum adat ybs
b)
Melakukan kegiatan pengelolaan hutan
c)
Mendapatkan pemberdayaan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraannya
Masyarakat hukum adat diakui keberadaannya jika
dipenuhi unsur-unsur:
a)
Masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban
b)
Ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa
adatnya
c)
Ada wilayah hukum adat yang jelas
d)
Ada perantara dan perangkat hukum, khususnya
peradilan adat yang masih berlaku
e)
Masih mengadakan pemungutan hasil hutan di
wilayah sekitarnya untuk pemenuhan hidup sehari-hari
Pada Intinya tolak ukur untuk menentukan ada
tidaknya hak ulayat dapat dipakai 3 hal, yaitu:
a)
Subyeknya
b)
Obyeknya
c)
Penguasa adat
4)
Dasar keempat
Dasar bahwa penyelarasan kepentingan masyarakat
dan kepentingan perseorangan yang menyangkut penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Dituangkan dalam pasal 6 UUPA “semua hak atas
tanah mempunyai fungsi social”.
Pasal ini diartikan semua penggunaan tanah
harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat haknya sehingga bermanfaat baik bagi
kesejahteraan dan kebahagiaan yang empunya, juga harus bermanfaat bagi
masyarakat dan Negara.
NILAI-NILAI
PANCASILA DALAM UUPA
Ø
Pasal 1 ayat1, ayat 2, ayat 3.
Pasal ini pada hakekatnya merupakan penjelasan
sila ke-1.
Hubungan manusia dengan tanahnya dan dengan
Tuhan nya yang bersifat kodrati dan abadi.
Pasal 1
(1)
Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan Air
dari seluruh rakyat indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
(2)
Seluruh bumi dan ruang angkasa termasuk
kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah RI, sebagai karunia Tuhan Yang Maha
Esa adalah bumi, air, dan ruang angkasa bangsa Indonesia.
(3)
Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air,
dan ruang angkasa termasuk di dalam ayat 2 pasal ini hubungan yang bersifat
abadi.
Menurut konsepsi
hukum adat, antara masyarakat dengan tanah tidak dapat dipisahkan bahkan
hubungan masyarakat dengantanah memunculkan konsep “komunalistik religious”
yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual dengan hak atas tanah yang
bersifat pribadi sekaligus mengandung unsure kebersamaan.
Ø Pasal 4
UUPA
Merupakan
penjabaran dari sila ke-2. Hubungan manusia dengan tanah seutuhnya mempunyai
sifat privat dan kolektif
Ø Pasal 9
ayat 1 UUPA
Merupakan
penjabaran sila ke-3. Disini menunjukkan hubunga orang Indonesia yang sepenuhnya dengan
tanahnya. Orang asing dilarang memiliki Hak Milik, melainkan Hak pakai saja.
Ø Pasal 9
ayat 2 dan pasal 13 ayat 1 UUPA
Merupakan
penjabaran sila ke-4. Menunjukkan hubungan tiap-tiap orang Indonesia dengan
tanahnya, dalam hak mempunyai hak. Dan kesempatan yang sama terhadap tanah. Pasal
ini juga bermaksud melindungi pihak ekonmi lemah terhadap ekonomi yang kuat.
Ø Pasal 6,
pasal 9 ayat 2, dan pasal 15 UUPA
Merupakan
penjabaran sila ke-5. Menunjukkan tiap-tiap orang Indonesia mempunyai hak dan
kewajiban dalam hal memanfaatkan/menikmati tanahnya dengan tetap menjaga
keseimbangan antara kepentingan-kepentingan perseorangan dan kepentingan
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar