.....

Minggu, 11 November 2012

Hukum Agraria


HUKUM AGRARIA
Hukum agrarian disahkan pada tanggal 24 september 1962
Pengertian
·         Agrarian berasal dari bahasa Yunani “ager” yang berarti lading atau tanah
·         Bahasa latin “agrarius” yaitu apa-apa yang berhubungan dengan masalah tanah. Dus yang berarti perladangan pertanian.
·         Dari bahasa Belanda “akker” berarti lading, tanah pertanian
·         Bahasa Inggris “land” berarti tanah

 Ø  Lapangan agrarian tergolong bidang hukum baru bila dibandingkan dengan bidang hukum lain
 Ø  Mendapat tempat dalam tata hukum Indonesia sejak pengundangan UUPA
 Ø  Sebelum adanya UUPA, hukum agrarian Indonesia merupakan bagian dari hak perdata barat, hukum antar golongan, dan hukum tata Negara
Pengertian menurut para sarjana
·         Prof. E. Utreacht
Hukum agrarian menjadi bagian HAN yang mengkaji hubungan-hubungan hukum, terutama yang akan memungkinan para pejabat yang bertugas mengurus soal-soal agrarian

·         Prof. Subekti
Keseluruhan dari ketentuan hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan orang lain, termasuk badan hukum dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah dan mengatur pula wewenang yang bersumber pada hubungan tersebut.

·         Prof. Budi harsono
Hukum agraria keseluruhan kaidah hukum tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Dasar pengaturan
·         Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang kemudian disingkat UUPA

Perbedaan pengertian sebelum dan sesudah UUPA
·         Sebelum pengundangan, hukum agrarian identik dengan hukum tanah saja,
·         Setelah UUPA hukum agrarian merupakan kelompok dari berbagai bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas berbagai sumber-sumber alam.
Bidang hukum tersebut adalah
·         Hukum tanah
Mengatur hak-hak penguasaan atas sumber alam yang berupa tanah (permukaan tanah)

·         Hukum air
Mengatur hak-hak penguasaan atas sumber alam yang berupa air

·         Hukum pertambangan
Mengatur hak-hak penguasaan atas sumber alam berupa bahan-bahan galian àtermasuk hukum agrarian dalam arti luas
Hukum agrarian dalam arti sempit à hukum pertanahan

Tanah menurut pasal4 ayat 2 UUPA meliputi tubuh bumi, air, dan ruang angkasayang ada di atasnya sekedar diperlukanuntuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas menurut UUPA dan peraturan hukum yang lain yang lebih tinggi.

·         Hukum perikanan
Mengatur hak-hak penguasaan atas sumber alam berupa ikan yang terkandung di dalam air
·         Hukum penguasaan atas tenaga dan unsure dalam ruang angkasa

Sebelum UUPA, hukum  agrarian belum merupakan cabang hukum sendiri tetapi masih menjadi satu rangkaian dengan cabang hukum lain sehingga dikenal, misalnya
·         Hukum agrarian adat
·         Hukum agrarian barat (buku II KUH Perdata)
·         Hukum agrarian antar golongan
·         Hukum agrarian administrasi

Setelah UUPA, hukum agrarian berdiri sendiri dan memiliki objek formal dan materiil

Objek hukum agraria
·         Bumi
·         Air
·         Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya

UUPA mengakhiri dualism dalam hukum tanah di Indonesia.
Dualism disini ialah:
·         Hukum tanah barat tentang tanah-tanah hak barat
·         Hukum tanh adat dengan hak-hak Indonesia

Pluralisme disini ialah:
·         Hukum tanah adat
·         Hukum tanah barat
·         Hukum tanah antar golongan
·         Hukum tanah administrasi
·         Hukum tanah swapraja

Perubahan setelah UUPA
·         Terjadi perubahan fundamental karna di dalam UUPA tidak hanya sekedar mengganti hukum. Agrarian lama dengan hukum agrarian baru, tetapi juga dimuat persoalan-persoalan dalam rangka perubahan agrarian Indonesia (agrarian Reform)

AGRARIAN REFORM INDONESIA
·         Dalam rangka perombakan hukum agrarian di NKRI dalam menuju masyarakat adil makmur berdasar Pancasila dan UUD 1945, ditempuh 5 programà disebut juga land reform
·         Panca Program
1)      Pembaharuan hukum agrarian melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional dan memberikan jaminan kepastian hukum
2)      Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi colonial atas tanah
3)      Mengakhiri penghiasapan feudal secara berangsur-angsur
4)      Perombakan pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan pengusahaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan à lex reform
5)      Perencanaan, persediaan, peruntukan bumi, air, ruang angkasa (BARA) dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaannya secara terencana sesuai dengan daya dukung kemampuannya.
·         Kelima program tersebut juga disebut sebagai program land reform, untuk itu harus dibedakan dengan land Reform dalam arti sempit.
·         Program ke-5 disebut juga dengan tata guna sumber-sumber alam, kalau hanya soal tanah disebut dengan tata guna Tanah (TGT) àpermukaan bumi dalam UUPA

USAHA PENYUSUNAN HUKUM AGRARIA NASIONAL
·         Mulai dilakukan di awal kemerdekaan  (tahun 1948) oleh Panitia Agraria Yogyakarta, terdiri dari :
1)      Para pejabat dari berbagai kementrian dan jawatan
2)      Anggota badan pekerja Komite Nasional Pusat
3)      Para ahli hukum, wakil-wakil daerah dan ahli adat
4)      Wakil dari Serikat Buruh Perkebunan
·         Dilanjutkan Panitia Agraria Jakarta (tahun 1951). Bertindak seagai ketua yakni Sarimin Reksodihardjo lalu diganti oleh Singgih Praptodihardjo. Tahun 1955 diganti oleh panitia Suwahyo, dalam waktu 1 tahun dapat menyusun RUU agrarian. Panitia Negara Urusan Agraria dibubarkan dengan Keppres Negara No 37 Tahun 1958 karena telah selesai.
·         Rancangan Sunaryo (24 April 1958 dengan pidato presiden diajukan dalam siding DPR), Rancangan ini didasarkan pada UUDS. Tanggal 5 Juli 1959 presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit, sehingga rancangan Sunaryo ditarik karena berdasarkan pada UUDS tahun 1950.
·         Setelah disessuaikan dan dilakukan perubahan pada masa Menteri Sajarwo à diajukan ke DPR gotong royong. Setelah ada pembicaraan mendalam tanggal 14 September 1960 Rancangan inin disetujui oleh DPR.
·         UUPA disahkan pada tanggal 24 september 1960 prosesnya cepat karena sudah diseleksi oleh panitia Yogyakarta (UGM). Penyusunan UUPA berlangsung selama 12 tahun.

UUPA menghapus secara tegas peraturan lama, yakni:
a)      Seluruh pasal 51 IS
b)      Seluruhnya pernyataan domein dari pemerintah Hindia Belanda
c)      Seluruh peraturan tentang Agrarish Eigendom sebagaimanatersebut dalam St. 1872 No.117 dan St. 1873 No. 38
d)     Pasal-pasal dari Buku II KUHP perdata sepanjang mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

·         Dengan dicabutnya pasal 51 IS tidak dengan sendirinya peraturan/keputusan Hak Atas tanah Administratif menjadi tidak berlaku karena pasal 51 IS bukan merupakan peraturan dasar bagi berlakunya peraturan-peraturan agrarian, pasal 51 IS pada dasarnya hanya memuat pokok-pokok politik agrarian dari pemerintah hindia belanda
·         Agrarish eigendom dicabut karena merupakan pelaksanaan dari pasal 51 IS ayat 7
·         Ketentuan dalam BUKU III dan IV BW tentang agrarian tidak dicabut secara tegas tetapi tidak berlaku lagi atau tetap tidak berlaku (agar tidak terjadi dualism)

LATAR BELAKANG PEMBAHARUAN HUKUM AGRARIA:
·         Hukum agraria lama atau yang berlaku sekarang sebagian disusun berdasarkan tujuan  dan sendi-sendi dari pemerintah jajahan, dst
·         Sebagai akibat politik hukum dari pemerintahan jajahan hukum agrarian yang bersifat dualism
·         Bagi rakyat Indonesia asli, hukum agrarian penjajahan tidak memberikan/menjamin kepastian hukum


HAKIKAT/TUJUAN DICABUTNYA PERATURAN LAMA
·         Mengakhiri berlakunya peraturan-peraturan Hukum Tanah Kolonial à meletakkan dasar hukum agraria nasional
·         Mengakhiri dualisme/pluralisme hukum tanah Indonesia à kesadaran hukum pertanian  
·         Menciptakan pembangunan hukum tanah nasional yang tunggal à menciptakan kepastian hukum

SUMBER HUKUM AGRARIA
  1.      SUMBER TERTULIS
·         UUD1945, khususnya pasal 33 ayat (3), yang mana pasal ini memuat 2 hal yaitu:
a)      Politik agrarian
b)      Kaidah Hukum Agraria
·         Undang-Undang Pokok Agraria
·         Peraturan-peraturan lain, meliputi
a)      Peraturan pelaksana UUPA
b)      Peraturan yang mengatur soal-soal yang diwajibka tetapi diperlukan dalam praktik
·         Peraturan lama, dengan syarat tertentu tapi berdasar pasal peralihan berlaku.

Aturan Peralihan Dalam UUPA
·         Tiap UU pasti ada aturan peralihan, dalam UUPA ada 3 aturan peralihan:
a)      Pasal 56à peralihan HM
Dalam praktik pakai permendagri No 6 tahun 1992 tentang pelimpahan wewenang pemberian atas tanah dan diganti permen ager/kepala BPN No 3 tahun 1999
b)      Pasal 57à hak tanggungan (UU No 4 tahun 1996)
c)      Pasal 58 à peraturan pelaksanaan belum ada, maka peraturan tertulis /tidak tentang bumi dan air berlaku

  2.      SUMBER TAK TERTULIS
·         Kebiasaan baru yang timbul sesudah berlakunya UUPA missal Yurisprudensi dan praktik agrarian
·         Hukum adat yang lama, dengan syarat-syarat tertentu yaitu cacat-cacatnya dibersihkan, tersimpul dalam pasal 5 UUPA

Singkatnya dalam pasal 5 UUPA 
 a)      Hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan nasional dan Negara
b)      Berdasar atas persatuan bangsa
c)      Berdasar asas sosialisme Indonesia
d)     Peraturan yang tercantum dalam UU dan dengan perundangan lainnya
e)      Segala sesuatu dengan mengindahkan unsure-unsur yang berstandar pada hukum agrarian
Hukum adat yang dijadikan hukum agrarian adalah hukum adat yang sudah dibersihkan cacatnya (di sanur)


Penerapan pasal 58 HRS
·         UUPA prinsipnya menghendaki sesuatu diatur dalam peraturan pelaksanaan sehingga selama peraturan dimaksud belum ada maka dipakai atau berlaku peraturan lama.
·         Jika syarat 1 telah terpenuhi, maka perlu dilihat/diuji apakah peraturan lama tadi isinya bertentangan /tdk dengan jiwa dan ketentuan UUPA
·         Bila kedua syarat terpenuhi, bilamana perlu diberikan penafsiran sesuai jiwa dan ketentuan UUPA

Sifat nasional, hukum agrarian nasional :
·         Formal
Dibuat oleh lembaga legislative, dibuat di Indonesia dan disusun dalam bahasa Indonesia
·         Materiil
Isinya/konsepsi, asas-asas, sistemnya sesuai dengankepentingan nasional

Peranan hukum adat dalam hukum agrarian nasional
            Dapat dijumpai di bagian berpendapat UUPA dan pasal 5 UUPA
·         Di dalam bag berpendapat disebutkan bahwa berhubung dst “berdasarkan atas hukum adat tentang tanah…” (asas dan konsepsi hukum tanah harus diambil dari asas dan konsepsi hukum adat)
·         Menurut bag berpendapat, hukum adat berfungsi sebagai sumber hukum agrarian nasional
·         Menurut passal 5 UUPA, hukum adat  sebagai sumber hukum pelengkap dari hukum agrarian positif.

AGRARISCHE WET
·         Agrarische Wet S. 1870-55
·         Semula terdiri dari 5 ayat
·         Dimasukkan di Indonesia dengan memasukkan dalam pasal 62 RR yang semula 3 ayat
·         8 ayat itu lalu jadi pasal 51 IS

Pasal 51 IS
1)      Gubernur jendral tidak boleh menjual tanah
2)      Di dalam larangan ini tidak termasuk tanah yang tidak luas, yang diperuntukkan bagi perluasan kota dan desa serta mendirikan bangunan kerajinan/industry
3)      Gubernur jendral dapat menyewakan tanah dengan ketentuan yang ditetapkan ordonansi
4)      Gubernur jendral dapat memberikan hak erfpacht selama waktu tidak lebih dari 75 tahun
5)      Gubernur jendral menjaga jangan sampai pemberian tanah melanggar hak rakyat pribumi
6)      Gubernur jendral tidak boleh mengambil tanah kepunyaan rakyat yang berasal dari pembukaan hutan
7)      Tanah yang dipunyai oleh orang-orang pribumi dengan hak pakai pribadi yang turun temurun dapat ditingkatkan atau diberikan dengan hak eigendom
8)      Persewaan/serah pakai tanah oleh orang pribumi kepada non pribumi dilakukan menurut ketentuan yang diatur di dalam ordonansi

Tujuan Agrarische Wet
·         Memperhatikan perusahaan swasta yang bermodal besar dengan jalan
a.       Memberikan tanah-tanah Negara dengan hak erfpacht dengan waktu sampai 75 tahun
b.      Untuk memberikan kemungkinan bagi para pengusaha untuk menyewakan tanah adat/rakyat.
·         Memperhatikan kepentingan rakyat asli, dengan jalan :
a.       Melindungi hak-hak tanah rakyat asli
b.      Memberikan kesempatan kepada rakyat asli untuk memperoleh Hak Tanah Baru (agrarische eigendom)
·         Agrarische wet ada karena di dorong desakan besar pengusaha besar swasta yang kesulitan mencari tanah
·         Belanda menuntut persaingan bebas
·         Tujuan utama agar pengusaha besar swasta berkembang di Indonesia
·         Kenyataannya agrarische wet bertujuan untuk kepentingan pemerintah jajahan dan untuk modal besar swasta

AGRARISCHE BESLUIT
·         Merupakan salah satu peraturanpelaksana dari agrarische wet
·         Berlaaku berdasar S. 1870-118
·         Dalam pasal 1 dikenal dengan domein Verklaring atau pernyataaan domein, yang isinya:
“semua tanah yang tidak dapat dibuktikan oleh pihak lain sehingga hak eigendomnya adalah milik Negara” à berlaku di jawa dan Madura

DOMEIN VERKLARING
·         Landasan bagi pemerintah untuk dapat memberikan Tanah dengan hak-hak barat seperti hak eigendom, erfpacht, postal,dsb
·         Untuk keperluan pembuktian manakala terjadi sengketa di pengadilan
·         Berdasarkan ketentuan tsb maka semua tanah dinggap menjadi tanah Negara yang menjadi eigenaar kecuali jika ada orang lain yang dapat membuktikan bahwa tanah itu hak eigendomnya menurut BW.

Dampak Pernyataan Domein
·         Eigendom dipakai tafsiran pasal 570 BW sehingga dikatakan memperkosa hak rakyat. Hak adat seperti HM, hak yasan, gaduh,dsb tdk diakui
·         Tanah-tanah tersebut didasarkan pada hukum adat sedangkan dalam hukum adat tidak ada ket hukum yang sama dengan pasal 570 BW

Pencabutan Domein Verklaring
·         Pernyataan domein scr tegas dicabut oleh UUPA tidak lagi memandang  Negara sbg eigeenaar (pemilik),tetapi sbg Badan Penguasa yg mengatur peruntukan dan penggunaan tanah serta memberikan HAT tsb untuk sebesar2 kemakmuran rakyat.

Agrarische Eigendom
·         Hak agrarische eigendom diatur dalam koninklijk Besluit, tertanggal 16 april 1872 No. 29
·         Merupakan hak yang bertujuan untuk memberikan kepada orang-orang Indonesia asli/pribumi, suatu hak yang kuat atas sebidang tanah

Tujuan Agrarische Eigendom
·         Memberikan kepada orang-orang Indonesia asli dengan hak yang kuat, yang pasti karena terdaftar dan haknya dapat dibebani dengan hypotek

Praktik Agrarische Eigendom
·         Dalam kenyataannya ternyata kesempatan untuk mengganti hak milik menjadi hak agar eigendom tidak banyak digunakan
·         Bahkan kewajiban untuk mendaftar ke PN tak dilaksanakan, sehingga justru tak memberikan kepastian hukum.
·         Dalam prakteknya tidak berjalan, lalu dicabut karena tidak berlaku secara sosiologis

·         Maslahnya sekarang bagaimana dengan Hak agrarian eigendom yang sudah dimiliki oleh orang Indonesia asli setelah berlakunya ket UUPA? (pasal II ayat 1 ket konversi)


DASAR-DASAR YANG DILETAKKAN OLEH HUKUM AGRARIA NASIONAL
1)      Dasar kenasionlan
Diletakkan pada pasal 1 ayat 1 dan ayat 2
“seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dan seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia”
o   Asas kenasionalan disini adalah bumi, air dan ruang angkasa dalam wilayah RI secara keseluruhan menjadi hak pula Bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
o   Hubungan antara bangsa Indonesia dengan BARA adalah bersifat abadiàtidak ada kekuasaan yang dpat meniadakan.
2)      Dasar kedua
Bahwa dalam perundang-undangan Agraria nasional tidak mengenal/tidak menggunakan lagi asas domein.
Dasar kedua ini diletakkan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UUPA.
Negara sebagai kekuasaan rakyatpada tingkat tertinggiàmenguasai bukan memiliki

Hak  menguasai  dari  Negara  termaksud  dalam  ayat  (1)  pasal  ini
memberi  wewenang  untuk  :
a.         mengatur  dan  menyelenggarakan  peruntukan,  penggunaan,
persediaan  dan  pemeliharaan  bumi,  air  dan  ruang  angkasa
tersebut;
b.         menentukan  dan  mengatur  hubungan-hubungan  hukum  antara
orang-orang  dengan  bumi,  air  dan  ruang  angkasa,
c.         menentukan  dan  mengatur  hubungan-hubungan  hukum  antara
orang-orang  dan  perbuatan-perbuatan  hukum  yang  mengenai
bumi,  air  dan  ruang  angkasa.
*kesimpulan
Segala sesuatu dengantujuan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur. Dengan berpedoman pada tujuan tersebut dia atas, negara dapat memberikan tanah kepada seorang/badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan penggunaannya.
3)      Dasar ketigaà pasal 3 UUPA
Mendukung hak ulayat masyarakat hukum adat yang sewajarnya dalam bernegara dewasa ini.
HAK ULAYAT
Hak dalam persekutuan hukum adat, untuk menggunakan dengan bekas tanah-tanah yang masih merupakan hutan belukar di dalam lingkungan wilayahnya guna kepentingan persekutuan hukum itu sendiri dan anggota-anggota atau guna kep orang luar (pendatang, orang asing)
Ciri-ciri hak ulayat
·         Hanya persekutuan hukum itu bersama para warganya yang berhak gunakan tanah itu
·         Orang luar boleh memakai tapi harus ada izin
·         Anggota persekutuan bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang terjadi di daerahnya yang tak diketahui pelakunya
·         Hak ulayat tidak dapat diasingkan/dipindahtangankan untuk selamanya
·         Perserikatan dapat campur tangan terhadap tanah yang sudah digarap.
Hak Ulayat menurut UUPA
Pasal 3 diakui dengan ketentuan:
a)      Sepanjang kenyataan masih ada
b)      Sesuai dengan keputusan nasional atau Negara yang lebih tinggi dan luas
c)      Tidak bertentangan dengan UU atau peraturan yang lebih tinggi
è Jika Negara butuh maka masyarakat harus melepas hak karena untuk kepentinagan umum

Masyarakat Hukum Adat menurut Pasal 67 UU No 41 tahun 1999
Masyarakat hukum adat berhak dalam pengelolaan hutan:
a)      Melakukan pemungutan hasil hutan untuk untuk pemenuhan kebutuhan hdup sehari-hari masyarakat hukum adat ybs
b)      Melakukan kegiatan pengelolaan hutan
c)      Mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya

Masyarakat hukum adat diakui keberadaannya jika dipenuhi unsur-unsur:
a)      Masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban
b)      Ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya
c)      Ada wilayah hukum adat yang jelas
d)     Ada perantara dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat  yang masih berlaku
e)      Masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah sekitarnya untuk pemenuhan hidup sehari-hari

Pada Intinya tolak ukur untuk menentukan ada tidaknya hak ulayat dapat dipakai 3 hal, yaitu:
a)      Subyeknya
b)      Obyeknya
c)      Penguasa adat

4)      Dasar keempat
Dasar bahwa penyelarasan kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan yang menyangkut penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Dituangkan dalam pasal 6 UUPA “semua hak atas tanah mempunyai fungsi social”.
Pasal ini diartikan semua penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat haknya sehingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang empunya, juga harus bermanfaat bagi masyarakat dan Negara.




NILAI-NILAI PANCASILA DALAM UUPA
Ø  Pasal 1 ayat1, ayat 2, ayat 3.
Pasal ini pada hakekatnya merupakan penjelasan sila ke-1.
Hubungan manusia dengan tanahnya dan dengan Tuhan nya yang bersifat kodrati dan abadi.
Pasal 1
(1)   Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan Air dari seluruh rakyat indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia.
(2)   Seluruh bumi dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah RI, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air, dan ruang angkasa bangsa Indonesia.
(3)   Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air, dan ruang angkasa termasuk di dalam ayat 2 pasal ini hubungan yang bersifat abadi.
Menurut konsepsi hukum adat, antara masyarakat dengan tanah tidak dapat dipisahkan bahkan hubungan masyarakat dengantanah memunculkan konsep “komunalistik religious” yang memungkinkan penguasaan tanah secara individual dengan hak atas tanah yang bersifat pribadi sekaligus mengandung unsure kebersamaan.

Ø  Pasal 4 UUPA
Merupakan penjabaran dari sila ke-2. Hubungan manusia dengan tanah seutuhnya mempunyai sifat privat dan kolektif

Ø  Pasal 9 ayat 1 UUPA
Merupakan penjabaran sila ke-3. Disini menunjukkan hubunga  orang Indonesia yang sepenuhnya dengan tanahnya. Orang asing dilarang memiliki Hak Milik, melainkan Hak pakai saja.

Ø  Pasal 9 ayat 2 dan pasal 13 ayat 1 UUPA
Merupakan penjabaran sila ke-4. Menunjukkan hubungan tiap-tiap orang Indonesia dengan tanahnya, dalam hak mempunyai hak. Dan kesempatan yang sama terhadap tanah. Pasal ini juga bermaksud melindungi pihak ekonmi lemah terhadap ekonomi yang kuat.

Ø  Pasal 6, pasal 9 ayat 2, dan pasal 15 UUPA
Merupakan penjabaran sila ke-5. Menunjukkan tiap-tiap orang Indonesia mempunyai hak dan kewajiban dalam hal memanfaatkan/menikmati tanahnya dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan-kepentingan perseorangan dan kepentingan masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Shadow Word generated at Pimp-My-Profile.com