.....

Selasa, 22 Januari 2013

KEBUDAYAAN JAWA


Nanam                        : Syariful Anam
NIM                 : 1040101487
KEBUDAYAAN JAWA
IDENTIFIKASI
Daerah kebudayaan jawa sangat luas yaitu meliputi seluruh bagian tengah dan timur dari pulau jawa. Meski demikian ada daerah-daerah yang secara kolektif sering disebut daerah kejawen. Sebelum terjadi perubahan-perubahan seperti sekarang ini, daerah itu merupakan Banyumas, Kedu, Yogyakarta, Surakarta, Madiun, Malang dan Kediri. Daerah diluar itu dinamakan pesisir dan ujung timur.
Seluruh rangka kebudayaan jawa itu terpusat pada bekas kerajaan mataram yang terpecah pada tahun 1755 yaitu Yogyakarta dan Surakarta. Karena luasnya daerah kebudayaan jawa tentunya banyak sekali perbedaan-perbedaan yang bersifat lokal yang meliputi beberapa unsur-unsur kebudayaan, seperti perberdaan istilah teknis, dialek, bahasa dan lainnya. Meski terdapat banyak variasi-variasi dan perbedaan-perbedaan tersebut tidaklah besar dan masih menunjukkan satu kesatuan pola ataupun satu sistem kebudayaan jawa.
Dalam pergaulan sehari-hari mereka menggunakan  bahasa jawa. Dalam mengucapakan bahasa jawa ini seseorang harus memperhatikan dan membeda-bedakan orang yang diajak bicara atau yang sedang dibicarakan, derdasarkan usia maupun setatus sosial, pada perinsipnya ada dua macam bahasa jawa yang apabila ditinjau dari kriteria tingkatannya, yaitu bahasa jawa ngoko dan krama.
Bahasa jawa ngoko dipakai untuk orang yang sudah dikenal akrab dan terhadap orang yang lebih muda usianya serta lebih rendah derajatnya atau setatus sosialnya. Lebih khusus lagi ada bahasa ngoko lugu dan ngoko andap. Sebaliknya bahasa krama, dipergunakan untuk bicara dengan orang yang belum dikenal akrab, tetapi yang sebaya dalam umur maupun derajat, dan juga terhadap orang yang lebih tinggi umur serta setatus sosialnya. Dari kedua derajat bahasa ini terdapat kombinasi dan variasi antara bahasa jawa ngoko dan krama. Yang pemakaiannya disesuaikan dengan keadaan perbedaan usia, derajat sosial dan sebagainya. Misalnya ada bahasa madya ngoko yang terdiri dari tiga macam bahasa yaitu madya ngoko, madya antara dan madya krama. Ada bahasa krama inggil yang terdiri kira-kira 300 kata-kata yang dipakai untuk menyebut nama-nama anggota badan, aktifitas, benda milik, sifat-sifat dan emosi-emosi dari orang-orang yang lebih tua umur atau lebih tinggi derajat sosialnya. Bahasa kedaton (bahasa bagongan) yang khusus dipergunakan untuk kalangan istana; bahasa jawa krama desa atau bahasa orang-orang di desa-desa. Dan bahasa jawa kasar yaitu salah satu macam bahasa daerah yang diucapkan oleh orang-orang yang sedang dalam keadaan marah atau mengumpat seseorang.

BENTUK DESA
Desa adalah tempat kediaman yang tetap pada masyarakat orang jawa. Di daerah pedalaman, desa adalah suatu wilayah hukum yang sekaligus menjadi pusat pemerintahan tingkat daerah paling rendah. Secara administrative desa langsung berada di bawah kekuasaan pemerintah kecamatan dan terdiri dari dukuh-dukuh. Tiap-tiap wilayah bagian desa ini diketuai oleh seorang dukuh.
SUMBER PENCAHARIAN
Sumber pencaharian penduduk jawa berasal dari pekerjaan-pekerjaan kepegawaian, pertukangan, dan perdagangan. Bertani adalah juga merupakan salah satu mata pencaharian hidup dari sebagian besar penduduk jawa di desa-desa
SISTEM KEKERABATAN
Prinsip kekerabatan orang jawa itu berdasarkan prinsip keturunan bilateral. Sedangkan istilah kekerabatannya menunjukkan klasifikasi menurut angkatan-angkatan.semua kakak laki-laki serta kaka wanita ayah dan ibu, beserta istri-istri maupun suami-suami masing-masing diklasifikasikan menjadi satu dengan satu istilah siwa atau uwa. Adapun adik-adik dari ayah dan ibu diklasifikasikan kedalam dua golongan yang dibedakan menurut jenis kelamin menjadi paman bagi para adik laki-laki dan bibik bagi para adik wanita.
Dalam masyarakat jawa perkawinan yang dilarang antara lain; dua orang tidak boleh saling kawin apabila mereka saudara kandung; apabila mereka itu pancer lanang yaitu anak dari dua orang saudara sekandung laki-laki; apabila mereka itu adalah misan; dan apabila pihak laki-laki lebih muda menurut ibunya daripada pihak wanita. adapun pekawinan antara dua orang yang tidak terikat karena hubungan-hubungan kekerabatan seperti tersebut diatas diperkenankan. Macam-macam perkawinan lain yang diperbolehkan antara lain ngarang wulu serta wayuh. Perkawinan ngarang wuluh adalah suatu perkawinan seorang duda dengan seorang wanita salah satu adik dari almarhum istrinya. Adapun wayuh ialah suatu perkawinan lebih dari seorang istri (poligami)
Serangkaian upacara-upacara dalam perkawinan adat jawa.
Nakokake yaitu Seorang peria yang ingin menikahi gadis kekasih hatinya, pertama harus datang kerumah sigadis untuk menanyakan kepadanya, apakah si gadis masih legan atau uda ada yang punya. Dan pada waktu nakokake ini si pria didampingi orang tuanya atau wakil orang tuanya. Dalam keadaan prosesi ini apabila si pria dan wanita belum saling kenal maka ada yang namanya Nontoni yakni si calon suami diberi kesempatan untu untuk melihat calon istrinya. Apabila mendapat jawaban positif dari si gadis (diterima) maka ditetapkan kapan akan dilaksanakan pinengsetan.
Pinengsetan adalah upacara pemberian sejumlah harta dari si laki-laki calon suami kepada kerabat sigadis yaitu orang tua walinya. Biasanya berupa sepasang pakaian wanita dalam hal ini adalah sepotong kain dan kebaya yang biasa disebut dengan pakaian sakpengadek. Ada juga yang disertakan dengan cincin kawin. Dengan itu si gadis sudah terikat untuk melangsungkan perkawinan atau wis dipacangake.
Sebelum upacara Peningsetan, terlebih dahulu diadakan perundingan untuk menentukan tanggal bulan perkawinan. Dalam perundingan ini dilakukan perhitungan weton, yaitu perhitungan hari kelahiran kedua calon pengantin, berdasarkan kombinasi sistem perhitungan tanggal masehi dengan perhitugan tanggal Sepasaran (minggu orang jawa).
Dua atau tiga hari sebelum upacara pertemuan kedua pengantin diselenggarakan upacara Asok-Tukon. Upacara ini merupakan pemyerahan harta kekayaan pihak laki-laki kepada pihak perempuan secara simbolik. Yang diserahkan kepada orang tua wali calon pengantin wanita yang disaksikan oleh kerabat-kerabatnya, Asok-Tukon atau yang disebut juga dengan Sasrahan itu merupakan tanda maskawin.
Sehari saat upacara perkawinan, pada pagi hari beberapa kerabat anggota keluarga wanita berkunjung ke makam leluhurnya untuk meminta doa restu. Sedangkan sore harinya diadakan upacara selamatan Berkahan yang dilanjutkan dengan acara Leklekan dimana para kerabat pengentin wanita serta tetangga dekat serta kenalan-kenalannya berjaga dirumahnya hingga jauh malah, bahkan sampe pagi hari. Malam menjelang hari perkawinan ini dinamakan malam tirakatan atau malam midadareni. Disebut malam midadareni ini dikarenakan ada kepercayaan bahwa pada malam ini para bidadari turun dari kayangan dan memberi restu kepada perkawinan tersebut.
Waktu hari perkawinan pengantin laki-laki dengan diiringi oleh orang tua atau walinya dan juga handai tolannya(kawan kerabatnya) serta para tetangga sedukuh pergi kekeluarga pengantin perempuan untuk melangsungka Ijab Kabul atau akad nikah. Upacara ini disaksikan oleh wali dari kedua belah pihak. Kemudian setelah upacara ini berakhir lalu dilakukan upacara pertemuan (temon) antara kedua mempelai yang akhirnya dipersandingkan di atas pelaminan. Apabila mempelai laki-laki hendak membawa istrinya, hal ini dapat dilaksanakan sesudah sepasar atau lima hari sejak mereka dipertemukan. Pemboyongan yang disertai pesta lagi ditempat kediaman mempelai laki-laki ini disebit ngunduh temanten.
Selain sistem perkawinan melalui cara pelamaran  dikalangan orang jawa juga dikenal sistem perkawinan magang atau ngenger, yaitu seorang jejaka yang telah mengabdikan dirinya pada kerabat si gadis; sistem perkawinan triman, yaitu seorang yang mendapatkan istri sebagai pemberian atau penghadiahan dari salah satu lingkungan keluarga tertentu seperti keluarga kraton atau keluarga priyayi agung; sistem perkawinan ngunggah-ngunggahi dimana justru pihak kerabat si perempuan yang melamar si jejaka; sistem perkawinan paksa (peksan) yaitu perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita atas kemauan kedua orang tua mereka. Pada umumnya perkawinan semacam ini banyak terjadi dalam perawinan anak-anak atau perkawinan di masa lalu.
Adakalanya bahwa suatu perkawinan itu tidak berhasil memberikan kebahagiaan hidup kepada kepada suaimi istri, sehingga satu-satunya jalan yang diambil adalah cerai (pegatan). Hal ini perceraian hanya bisa dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, dan jika si istri tidak dalam keadaan hamil di hadapan pengulu. Suami dapat menceraikan istrinya dengan menjatuhkan talak, dan sebaliknya istripun berhak meminta cerai, yaitu dengan memberikan taklik. Namun kadang-kadang terjadi bahwa sekalipun istri meminta cerai karena suami tak mampu lagi memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya, tetapi toh tidak bersedia menjatuhkan talaknya. dalam keadaan seperti ini istri dapat mengadu kepada kaum, yang akan meneruskan pengaduan itu ke kantor urusan agama kecamatan. Akhirnya kantor urusan agama yang akan memberikan keputusan. Pengaduan gugatan bercerai dari seorang istri melalui perantaraan saluran instansi-instansi agama yang resmi secara bertingkat-tingkat itu dinamakan rapak.
Setelah bercerai tidak jarang merekai memutuskan untuk hidup rukun kembali. Suatu perukunan kembali yang dilakukan sebelum melebihi jangka waktu seratus hari, disebut rujuk. Apabila itu dijalankan melebihi batas waktu tersebut, namanya balen. Baik rujuk atau balen hanya bisa dilakukan sesudah talak sampe tiga kali. Kalau sudah mencapai talak sebanyak ini (tiga kali) maka suami istri harus bercerai untuk selama-lamanya. Dalam hal ini seorang janda baru boleh bergaul dengan laki-laki lain, setelah ia lewat masa idahnya, yaitu suatu jangka waktu yang lamanya tiga bulan sepuluh hari atau sama dengan tiga kali lingkaran haid. Maksudnya adalah agar dapat diketahui bahwa benar-benar orang wanita yang cerai tidak dalam keadaan hamil, sebab kalau ia kawin sebelum masa iddahnya lampau, maka anak yang dilahirkan itu menjadi tanggung jawab suami yang terdahulu.
Keluarga-batih dijawa dinamakan dengan kulawarga. Keluarga dalam masyarakat jawa merupakan suatu kelompok sosial yang berdiri sendiri, serta memegang peranan dalam proses sosialisasi anak-anak yang menjadi anggotanya. Adapun seorang kepada keluarga disebut kepala somah. Ia bisa seorang laki-laki, tetapi bisa juga seorang perempuan, yaitu apabila si suami meninggal dunia, bila ibu tidak ada lagi, maka diangkat lagi seorang kepala somah baru dari salah seorang anak atas persetujuan yang lainnya. Hal ini lebih diutamakan anak laki-laki tertua. Bentuk dari kulawarga sempurna terdiri dari suami, istri dan anak-anak.
Di jawa juga ada keluarga yang lebih luas, yakni pengelompokan dari dua-tiga keluarga atau lebih dalam satu tempat tinggal, meskipun mereka tinggal bersama, namun masing-masing mewujudkan kelompok sosial yang berdiri sendiri-sendiri, baik dalam anggaran rumah tangga maupun dapurnya. Walau demikian tidak semua keluarga luas mempunya tempat memasak atau pawon sendiri-sendiri, sehingga ada yang bersama-sama. Harus diperhatikan bahwa satu keluarga luas tetap dikepalai oleh satu kepala somah yang terdahulu. Suatu keluarga luas biasa terjadi adanya perkawinan antara seorang anak laki-laki ataupun wanita, yang kemudian tinggal menetap dalam rumah orang tua. Bila kepala somah meninggal dunia, maka ia diganti oleh salah seorang dari keluarga yang pertama, juga kalau anggota ini tidak ada, barulah salah satu keluarga yang mondok tadi menggantikannya atas permufakatan anggota-anggota lainnya.
Peranan kepala somah disini hanya tampak dalam soal-soal urusan keluarga. Tentu saja usaha yang bertalian dengan hubungan keluarga dan urusan kedalam seperti pendidikan anak-anak, pengaturan anggaran belanja keluarga, serta usaha mencari sumber hidup tetap berada ditangan masingmasing keluarga. Sama halnya dengan keluarga, maka keluarga luaspun ada yang sempurna ada yang tidak sempurna.
Satu bentuk kelompok kekerabatan yang lain adalah sanak sadulur. Kelompok kekerabatan ini, terdiri dari orang-orang kerabat keturunan dari seorang nenek moyang sampe derajat ketiga. Biasanya kelompok kekerabatan ini saling bantu membantu kalau ada peristiwa-peristiwa penting dalam rangka kehidupan keluarga. Misalnya pada pertemuan-pertemuan, upacara-upacara yang diadakan berhubung pada tingkat-tingkat sekitar lingkungan hidupnya salah seorang anggota kerabat, perayaan pada hari ulang tahun, upacara kematian,dan pemakaman serta selamatan-selamatan pada hari ke-7, ke-100, dan ke-1000 sesudah kematian. Kecuali itu mereka juga akan berkumpul pada hari lebarang (riyadi) dan hari besar islam (suran). Di dalam kenyataannya kelompok kekerabatan kindred ini di masing-masing orang jawa di desa, hanya terdiri dari mereka yang tinggal di desa, seperti saudara sepupu, paman-paman, bibi-bibi, baik dari ipar ayah maupun ibudan kerabat-kerabat dekat istrinya.
Disamping itu ada juga kelompok kekerabatan yang disebut alur waris. Kelompok ini terdiri dari semua kerabat sampai tujuh turunansejauh masih dikenal tempat tinggalnya. Adapun tugas terpenting dari para anggota alurwaris ialah merawat makam leluhur. Biasanya salah seorang dari warga alurwaris yang tinggal di desa dimana terletak makam leluhur, ditunjuk untuk menghubungi anggota alurwaris lain yang telah tersebar kemana-mana guna bersama-sama ikut merawat, atau menyumbang untuk perawatan makam nenek moyang itu.
Pada umumnya orang jawa tidak mempersoalkan tentang tempat menetap seseorang setelah ia kawin, sehingga seseorang itu bebas untuk menentukan apakah ia hendak menetap di sekitar kediaman kerabat istrinya, ataukah di tempat tinggal yang baru, terpisah dari kerabat kedua belah pihak. Maka dikatakan bahwa di desa-desa jawa adat menetap setelah nikah itu bersifat utrolokal. Suatu hal yang umum ialah bahwa seseorang akan merasa bagga dan berbahagia apabiala ia mempunyai tempat tinggal sendiri, terlepas dari tempat-tempat menetap kerabat masing-masing pihak, baik dari kerabat istri maupun dari kerabat suami.
Dalam pembagian warisan, dipakai dua cara, yaitu cara perdamaian dan cara sepikul segendongan. Pembagian warisan menurut cara perdamaian adalah sebenarnya suatu permusyawaratan di antara para ahli waris yang terdiri dari anak-anak dan anggota-anggota kerabat kedua belah pihak orang tua, di mana akan ditentukan siapakah yang berhak dan wajib memperoleh bagian yang lebih ataupun sama dari lain-lainnya. Cara demkian ini terutama dipergunakan pada pembagian warisan rumah, prabotan rumah, benda pusaka dan ternak. Maksud dari penggunaan cara perdamaian ini, adalah agar dicapai keadaan sejahtera bagi semua anggota keluarga-batih. Artinya apabila ada salah seorang anggota yang sudah memiliki harta-harta itu sendiri, maka tidaklah perlu anggota tersebut mendapat bagian, yang dapat diberikan kepada saudara-saudaranya yang belum mempunyai apa-apa sama sekali. Orang tua akan lebih condong untuk memberikan rumah kediamannya yang pokok kepada tabon, yaitu seorang anak alki-laki atau perempuan, yang tetap tinggal dirumah bersama sengan orang tua dan menjamin hidup hari tua dari orang tua tersebut. Adapun pemeliharaan benda pusaka biasanya dibebankan kepada anak laki-laki tertua, sedangkan ternak dibagikan sama sesuai dengan jumlah yang ada.
Pembagian waris menurut cara ke dua, yaitu sepikul segendongandipergunakan pada pembagian warisan tanah pekarangan dengan pohon-pohon di atasnya sekalian, dan tanah pertanian Terutama sawah. Menurut cara pembagian ini anak laki-laki mendapat 2/3 sedangkan anak perempuan mendapatkan 1/3 dari seluruh jumlah warisan orang tua. Untuk memperkuat hak dan kewajiban terhadap peninggalan harta benda milik orang tua ini, masing-masing yang berkepentingan dapat meminta penyaksian kepala desa atau anggota-anggta pamong desa lainnya. Teristimewa dalam soal pembagian warisan tanah pekaranagan dan tanah-tnah persawahan suatu keluarga wajib memberikan laporan kepada pejabat-pejabat desa tadi agar bisa diketahui jumlah keseluruhannya. Hal itu perlu untuk menentukan pembayaran pajaknya. Surat tanda pembayaran pajak atau yang biasa disebut kohir itu, dipegang oleh salah seorang diantara ahli waris yang paling tua. Pada surat itu tercantum juga semua luas tanah-tanah warisan tersebut secara kolektif. Tiap-tiap ahli waris dapat pula meminta surat kohir untuk masing-masing bagian warisannya sendiri, supaya dapat mempermudah dalam membayar pajak secara langsung.
Perlu diketahui bahwa sawah yang dapat diwariskan adalah sawah sanggan yaitu sawah milik pribadi. Menurut macamnya ada tiga. Pertama ialah sawah gantungan, atau sawah bagian warisan dari seseorang yang pergi meninggalkan sawah tadi. Sehingga harus dipelihara dan digarap serta ditanami oleh salah seorang saudara nya sendiri, tetapi setelah ia datang hak dan kewajiban tanah-tanah pertanian itu kembali kepadanya. Selanjutnya ada yang disebut tanah dunungan. Sawah dunungan sesungguhnya belum terjadi harta warisan. Hanya saa sudah ditunjukkan oleh orang tua kepada siapa sawah sawah itu akan diberikan. Biasanya anak yang usianya lebih tua akan mendapat bagian sawah yang terletak di sebelah barat. Dan anak yang lebih muda diberikan sawah yang terletak disebelah timur. Akhirnya ada yag dinamakan sawah garapan. Sawah ini juga belum menjadi benda warisan tetapi sudah diberikan ijin dari orang tua untuk digarap oleh anak-anak atau menantu laki-lakinya sebagai jaminan hidup hari tuanya. Kelak setelah orang tua meninggal duniamaka tanah tersebut menjadi warisan bagi penggarapnya.
Suatu hal yang perlu dibedakan adalah harta benda milik suami istri senditri sebelum kawin (benda gawan), dengan harta kekayaan yang diperoleh mereka berdua selama hidupnya bersama (banda gana gini). Kedua-duanya kelak menjadi barang warisan. Didalam pembagian bisa menurut cara hukum adat yang berlaku (sepikul segendongan). Atau mengikuti cara permusyawaratan (perdamaian), dimana semua pihak, baik orang laki-laki maupun orang wanita mendapat bagian sama banyaknya. Sebagai barang warisan, banda gawan kembali kepada kerabat masing-masing apabila suami istri itu tidak mempunyai anak, sedang banda gana gini baru dipersoalkan pembagiannya jika kedua orang tersebut bercerai, yaitu banda gana dibagikan untuk suami dan banda gini diberikan kepada isteri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Shadow Word generated at Pimp-My-Profile.com