.....

Senin, 23 Januari 2012

ILMU POLITIK 1


DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu rakyat yang berkuassa. Demos rakyat dan kratos berkuasa / kekuasaan.
Hakekat demokarsi intinya ada 2, yaitu:
1)      Demokrasi konsstitusional
Indonesia, india, Pakistan, Filipina. Cirri-cirinya adalah:
·         Negara yang berdasarkan atas hukum bukan kekuasaan belaka,
·         kekuasaannya terbatas.
2)      Demokrasi (hakekatnya komunis)
Cina, korea utara. Cirri-cirinya adalah:
·         Pemerintah yang berkuasa
·         Hukumnya dari ucapan pemerintah
·         Kekuasaan tidak terbatas

Demokrasi Konstitusional Abad 19 & abad 20
Kekuasaan harus dibatasi, karena kalo tidak dibatasi kekuasaan tersebut bias otoriter.
ABAD 19 <Negara hukum klasik>
Pada abad  19 pemerintah hanya bbertanggung jawab pada politik dan hukum.
Unsur-unsur Rule of:
·         Membahas supermasi aturan hukum
·         Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum
·         Terjaminnya HAM
Laissez faire
Rakyat bebas mengurus ekonominya sendiri. Hal tersebut bisa dilakukan karena pada waktu itu rakyatnya masih sedikit dan wilayahnya juga masih sempit. Rakyat yang membuat kebijakan sendiri dan dijalankan sendiri.
ABAD 20
Pemerintahan tidak hanya bertanggung jawab pada politik dan hukum saja, tapi juga bertanggung jawab pada bidang ekonomi, social, dan budaya. Karena pemerintahan bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat.
Contoh: UMR pemerintah yang menentukan, pajak, pengangguran

Syarat-Syarat Terselenggaranya Pemerintah Yang Demokratis
1)      Perlindungan konstitusional (hak pribadidijamin)
2)      Pemilu yang teratur dan bebas (ada pergantian pemerintah secara teratur)
3)      Baadan kehakiman yang tidak memihak (harrusnya bersikap netral)
4)      Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5)      Kebebassan untuk berorganisasi
6)      Pendidikan kewarganegaraan

Demokrasi Didasari Atas Beberapa Nilai
1)      Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
2)      Menjamin perubahan secara damai
3)      Menyelenggarakan pemilu secara teratur
4)      Membatassi penggunaan kekerasan
5)      Tegaknya keaddilan
6)      Menganggap wajar keanekaragaman

Lembaga-lembaga
1)      Pemerintah : presiden, mentri-mentri
2)      DPR
3)      Organisasi politik (exp:parpol)
4)      Pers dan media massa
5)      System peradilan (harus bebas dan tidak memihak)

DEMOKRASI DI INDONESIA ADA 4 MASA
1.      DEMOKRASI PARLEMENTER/ MASA RI 1 (1945-1959)
Kegagalan demokrasi parlementer di indonesia dikarenakan menonjolkan parlemen dan partai politik. Parpol yang tidak sejalan langsung menarik diri dari koalisi sehingga tidak bias berkoalisi padahal harus didukung oleh koalisi ssehingga parlemen tidak bissa efektif dan bertahannya tidak lebih dari 8 bulan.
Dekrit presiden 5 juli oleh pressiden soekarno isinya addalah mengembalikan UUD 1945
Sejak dikeluarkannya dekrit presiden maka kekuasaaan kembali dipegang oleh presiden dan dekrit presiden sebagi tanda beerakhirnya demokrasi parlementer
2.      DEMOKRASI TERPIMPIN / ORDE LAMA ( 1959-1965)
Kekuasaan mutlak ada ditangan presiden. Yang dilakukan presiden soekarno selama pemerintahan:
*        Berdasarkan ketetapan MPRS No III/1963 : Mengangkat presiden soekarno sebagai presiden seumur hidup.
*        Seharusnya DPR dipilih oleh rakyat, tetapi pada tahun 1960 hasil pemilu dibatalkan oleeh soekarno, kemudian soekarno memilih DPR sendiri yang diberi nama DPR-GR
*        DPR tidak punya fungsi control, fungsinya hanya sebagai pembantu presiden.
*        Ketua DPR juga menjabat sebagai mentri  (menghapus trias politica)
*        Membentuk dwi fungsi ABRI (fungsi ABRI  seharusnya hanyalah mempertahankan Indonesia tetapi ABRI juga mempunyai fungsi lain misalnya fungsi social menjadi PNS dan fungsi politik ABRI ikut pemilu)
*      Banyak pemberontakan yang terrjadi mslny:PKI
Soeharto berrhasil memimpin pasukan untuk menumpas PKI dan kemudian keluarlah superseemar.
Supersemar ( 11 maret )
Mengangkat soeharto menjadi presiden RI menggantikan presiden soekarno.
Setelah muncul supersemar maka berakhirlah masa demokrasi terpimpin.
3.      DEMOKRASI PANCASILA / ORDE BARU (1965-1998)

Yang dilakukan presiden soeharto:
*        Membatalkan TAP MPRS tentang pengangkatan presiden seumur hidup
*        DPR-GR diberikan fungsi control
*        Ketua DPR tidak lagi menjabat menjadi mentri
*        Mengeluarkan kebijakan monoloyalitas yaitu semua PNS harus memilih partai golkar ddalam pemilu

Yang bias dicapai presiden soeharto
*        Swasembada beras dan pangan
*        Pembangunan meningkat

Penyebab kejatuhan soeharto :
*        Banyaknya KKN
*        Timbul demo yang dipelopori oleh mahassiswa dan berhassil menduduki gedung DPR dan MPR
*        Banyak mentri yang meilih mundur (14 mentri mundur)
*        Ketua DPR juga mundur

20 mei 1998 soeharto mundur, maka berakhirlah masa demokrassi pancasila

4.      REFORMASI (1998-SEKARANG)
Yang dilakukan presiden B.J. Habibie:
*        Membuat UU politik. Misalnya : UU pemilu, UU parpol, UU susunan dan kedudukan MPR
*        Menghapus dwi fungsi ABRI
*        Peran DPR diperkuat untuk mengontrol presiden
UUD yang dibuat habibie diskui oleh dunia sebaagi UU demokrasi yang paling demokratis di Indonesia

UNDANG-UNDANG DASAR
UUD adalah perangkat peraturan yang menentukan kekuasaan dan tanggung jawab dari berbagai alat kenegaraan.
Perlu adanaya UUD agar adanya pembatasan kekuassaan
            Indonesia pernah meakai 3 UU
1)     UUD 1945
2)     RIS 1949
3)     UUDS 1950

AS dan Perancis yang pertama kali membuat declaration /UU (1978) merupakan cikal bakal lahirnya UU diseluruh dunia
Cirri-ciri dari UUD, harus memuat mengenai:
1)     Organisassi Negara (DPR, MPR, MK, MA, Parpol)
2)     HAM
3)     Amandemen (prosedur perubahan UU)
4)     Membuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UU. Exp: sifat Negara Indonesia adalah demokrasi dan tidak bissa dirubah menjadi komunis.
5)     Supermassi hukum
6)     Mukaadimah berisi cita-cita bangsa dan asas ideology Negara

UUD hanya mencakup garis besarnya saja dan tidak secara detail
Konvensi kebiasaan tata Negara untuk memberi pedoman yang tidak ada di UU. Cnth: bantuan social

Undang-Undang
UUD45 à berlaku di Sumatra, jawa, Madura
RIS49 à berlaku diseluruh Indonesia kecuali irian barat
UUDS50à berlaku diseluruh Indonesia kecuali irian barat
UUD45 1959 à berlaku disseluruh Indonesia
UUD45 1999à UU sudah diamandemen

Yang berwenang merubah UU:
1)     MPR, badan legislativeà berdasarkan sidangà yang dipakai kuorum (2/3 jumlah yang hadir baru bias di amandemen)
2)     Referendum (penetapan)à keputusan adda ditangan rakyat 90% rakyat harus mendukung
3)     Negara-negara bagian dari federasi
4)     Musyawarah khusus


Sifat UU
§      Fleksibel: mudah diubah-ubah (Indonesia, new zeland)
§      Kaku : tidak bias diubah (AS)

Bentuk UU
§      UU tertulis (Indonesia)
§      UU tidak tertulis inggris (tapi inggris mempunyai document), Israel
Tapi dalam prakteknya tidak ada Negara yang menganut secara mutlak


Trias Politica
Badan eksekutif : yang menjalankan UU (presiden, mentri)
Baddan legeslatif: pembuat UU (DPR)
Badan yudikatif : mengawasi UU (MA, MK, KY)

Badan Eksekutif

Ø  Demokrasi adda presiden, wk presiden, mentri yang bertanggung jawab kepada presiden karena yang mengangkat mentri itu presiden.
Ø  Parlementer ada presiden, wk presiden, mentri yang bertanggung jawab pada perdana metri, perdana mentri
Ø  Komunis ada badan eksekutif, tapi hanya sebagai symbol saja
Ø  Monarki konstitusional raja disebut badan eksekutif (monarki murni tidak ada badan eksekutif
Badan eksekutif lebih sedikit dari badan legislative karena kalo badan eksekutif terdapat banyak orang didalamnya ketika akan membuat UU akan terdapat banyak pendapat yang mengakibatkan tidak bias dibuatnya UU dengan baik.

Fungsi Eksekutif
Ø  Menjalankan UUD yang dibuat oleh DPR
Ø  Menjalankan kebijakan yang dibuat oleh DPR

Wewenang
Wewenang adalah kekuasaan secara sah

Wewenang badan eksekutif, meliputi beberapa bidang:
1)     Bidang administrative
§      Kekuasaan untuk menjalankan UU dan kebijakan-kebijakan
§      Membuat rancangan UU terrutama tentang anggaran (hak inisiatif)
2)     Bidang legislative
§      Mempunyai hak inisiatif membuat RUU di segala aspek
Cnth: RUU keistimewaan jogja, RUU pornografi
3)     Bidang keamanan
§      Presiden yang menyatakan perang dan pertahanan Negara
§      Eksekutif mempunyai hak mengendalikan polisi dan ABRI
4)     Bidang yudikatif
§      Presiden member grassi dan amnesty
Grasi: untuk tahanan biasa / umum Exp: narkoba, koruptor
Amnesty: untuk tahanan politik Exp: G30SPKI
Persamaannya adalaha sama-sama pengurangan masa hukuman
5)     Bidang Diplomatik
Presiden mempunayi wewenang diplomasi (jalinan hubungan antar Negara) cnth: Indonesia-korea dalam bidang kebudayaan, KTT di bali

Bentuk Bidang Eksekutif Meliputi:
§        System parlementer : eksekutif seimbang dengan badan legislative (mereka saling bekerja sama)
§        System presidensil : badan eksekutif tidak seimbang dengan baddan legislative

Badan eksekutif yang sangat mencolok di Indonesia
1.      Parlementer
§        Indonesia pernah mempunyai perdana mentri
§        Presiden dan mentri bertanggung jawab kepada perdana mentri
2.      Terpimpin
§      DPR dibatalkan diganti pilihan presiden
§      Presiden seumur hidup
§      Mentri statusnya sama denganDPR
3.      Pancasila
§      KKN tinggi
§      Kebijakan monoloyalitas
§      Swasembada berass
4.      Reformasi
§      Eksekutif dibatassi
§      Amandemen
§      UU pemilu
§       Presiden tidak bias diberhentikan karena masalah politik dan bisanya diberhentikan karena pelanggaran HAM, korupsi, pengkianatan terhadap negara
Fungsi Badan Legislatif:
1.      Membuat UU
2.      Mempunyai hak control
v Hak bertanya : diluar negri dilakukan secara lisan, di Indonesia secara tertulis
v Hak angket : hak mengadakan penyelidikan sejauh mana presiden menyelasaikan massalah
v Hak interplasi : meminta keterangan keepada presiden melalui sidang pleno
v Hak mosi : pembulatan suara dalam suatu rapat

PARTAI POLITIK
Partai politik adalah suatu organisasi yang terorganisir yang anggotanya mempunyai fungssi orientasi, niali, dan cita-cita yang sama
Tujuan partai politik
v Mendapatkan kekuasaan
Fungsi partai politik
1.      Sarana komunikasi politik (dari ketua parpol dikomunikasikan kepada anggota)
2.      Sarana rekrutmen
3.      Sarana pengatur konflik
4.      Sarana sosialisasi politik (hamper sama dengan komunikasi politik)
Klasifikasi parpol
1.      System partai tunggal
Hanya ada 1 parpol, kalo adda parpol-parpol yang lain dianggap pengkhianat. Dianut oleh Negara-negara komunis. Dan Indonesia pernah menganutnya pada waktu UU RIS
2.      System dwi partai
Dianut oleh Negara amerika. Dan Indonesia pernah menganutnya
3.      Multi partai
Terdapat banyak partai. Yang sekarang dianut oleh indonesia

Shadow Word generated at Pimp-My-Profile.com