.....

Selasa, 25 Januari 2011

ILMU NEGARA


Mata Kuliah
Pengantar Ilmu Negara

Ilmu Negara: untuk mengantarkan kepada pemahaman dlm mempelajari Hukum Publik khususnya Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara

l  Ilmu Negara: objek penyelidikannya tentang pertumbuhan,sifat hakikat dan bentuk negara.
l  Juga mempelajari:  teori-teori negara, asal-usul perkembangan dan lenyapnya negara.
l  Aspek teoritis lain yg dipelajari: aspek filosofis, politis, historis dan doktrin.

Keterkaitan Ilmu Negara dengan Ilmu Lainnya
l  Sejatinya ilmu tak dapat dikotak-kotakkan seperti benda mati.
l  Intinya, pastilah suatu ilmu terkait dengan yang lain.
l  Ilmu Negara: baru mulai diajarkan awal abad XX oleh George Jellinek di Jerman (bknya Allgemeine Staatslehre). Apakah sblm itu mmg blm dipelajari?
l  Plato dan Aristoteles dlm bknya Politea dan Politica yang membahas sgl persoalan negara didlmnya  mengakui mmg belum. Negara baru dipelajari sebatas kota (polis).

l  Ilmu Negara di Indonesia diperkenalkan kampus
l  Konsep ilmu negara seiring dengan waktu makin berkembang sejalan dengan makin berkembangnya negara itu sendiri.
l  Oleh karena itu, ada 4 tahap pengembangan ilmu terkait dgn perkembangan negara (teori Herbert Spencer dgn tahap-tahap dari tradisional ke modern):
            1.Diferensiasi (pengembangan SDM sesuai dengan meluasnya bidang distribusi, produksi, dll muncul pembedaan2).
            2. Determinasi (kekuatan2 pendorong kemajuan  sbg penentu).
            3. Spesialisasi (karena luasnya bidang yg ada; memerlukan penanganan secara spesifik tp rinci/detail).
            4.   Integrasi (namun semua itu memerlukan kesatuan dan persatuan agar mendapatkan sinergi yang tepat).

Pengertian Negara Menurut Para Pakar
1.Harold J Laski: suatu masyarakat yang diintegrasikan krn mempunyai kewenangan memaksa dan lebih agung daripada individu.
2. Max`Weber: suatu masyarakat yg mempunyai monopoli dlm penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3. Robert Mac Iver: asosiasi yg menyelenggarakan penertiban di dalam suatu wilayah dgn berdasarkan sistem hukum yg diselenggarakan oleh pemerintahan yg memang diberi kekuasaan utk itu.
4.  Miriam Budiardjo: suatu daerah teritorial yg rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut ketaatan warganya menurut peraturan perundang-undangan serta melalui (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.

Jadi negara: merupakan alat untuk mencapai suatu tujuan dan alat itu berupa organisasi yang berwibawa.
            - organisasi;
            - berwibawa;
            - bertujuan;
            - berkuasa;

Perkembangan Negara:Lintasan Sejarah
Yang dimaksud adalah pendapat/ide tentang perkembangan negara sejak Yunani Kuno hingga saat ini.
Socrates (399 SM):
Menurutnya, asal usul negara berpangkal pada pekerti manusia. Pekerti harus lahir dari setiap pemimpin yg kemudian menciptakan hukum.Bentuk negara kuno adalah Polis, yaitu benteng2 kecil di bukit2 yang semakin lama diperkuat, diperaman utk tinggal bersama.

Dalam Polis diatur hubungan antara rakyat dan penguasa. Warganegara harus memikirkan tentang penguasa negara dan cara memerintahnya.

Socrates mengutamakan dialog yang kemudian dianggap sbg konsep demokrasi. Menurutnya, dalam diri manusia pastilah ada nilai keadilan dan hukum, karena itu adalah pekerti manusia. Negara mempunyai tugas utama untuk melaksanakan hukum yang objektif sebagaimana konsep keadilan secara universal.

Plato (429-347 SM) ia murid Socrates karyanya yg terkenal Politieia (negara) dan Nomoi (undang-undang).Jasanya yg terbesar ketika ia mendirikan sekolah filsafat Akademia.
Menurutnya, negara timbul atau ada karena keinginan dan kebutuhan manusia yg beraneka ragam, sehingga menyebabkan masyarakat bekerjasama untuk memenuhinya.Plato mengemukakan, negara  harus mendasarkan pada kesusilaan, keadilan untuk mencapai kebahagiaan. Negara, pada hakikatnya adalah suatu keluarga yang besar.Negara demokrasi dgn monarki mjd usulan Plato, krn demokrasi terlalu bebas sementara monarki akan banyak kelaliman. Konsep itu seimbang, mnrtnya.

Aristoteles (384-322 SM) karyanya yg terkenal Ethica (tentang Kesusilaan) dan Politica (ttg negara).
Menurutnya, negara adalah untuk kepentingan warganegaranya, agar hidup baik dan berbahagia.Bertitik tolak dari pandangannya yang universal/kolektivitas, ia menekankan makna pentingnya negara dan pemerintah mengutamakan kepentingan umum, berdasarkan keadilan, dan selalu mengutamakan keseimbangan alam.Aristoteles digelari Bapak Ilmu Pengetahuan, terutama krn ia penemu tentang bentuk negara (Monarki/despotie/tirani, Aristokrasi/oligarki/plutokrasi dan Politieia/demokrasi). Di samping itu ia juga dianggap sbg perintis sosiologi hukum.

Epicurus (342-271 SM). Ajarannya yang terpenting adalah individualisme; yakni menganggap elemen terpenting dari negara bukan hanya masyarakat, tetapi yg terpenting adalah individu  manusianya.Ia mengibaratkan manusia adalah atomnya negara…atomisme.Negara baginya adalah perbuatan manusia yg diciptakan untuk menyelenggarakan kepentingan anggota, menciptakan ketertiban dan keamanan individu. Pada akhirnya akibat banyaknya kepentingan warganegara diperlukan undang-undang sbg wujud “kesepakatan”. 

Zeno (342-271 SM). Ajarannya filsafatnya ttg universalitas. Hukum yg berlaku mnrt ajarannya adl hukum alam yg bersifat abadi dan tdk berubah-ubah;krn pada hkm alam itulah terdapat akal budi, dan memungkinkan manusia membentuk negara.

Polybius.Dia sebenarnya ahli sejarah.Pernah berkeliling dunia utk meneliti sifat dan pertumbuhan negara. Ajarannya dikenal dgn Cyclus Polybius.Teorinya; bentuk negara/pemerintahan yg satu sebenarnya adl akibat dari bentuk negara yg mendahuluinya.Begitu seterusnya.Menurutnya, bentuk neg.tertua adl Monarki berubah mjd Tirani, Aristokrasi, Oligarki dan mjd Demokrasi…/Oklhokrasi (bebas krn hkm tdk mengikat lg dan masing2 berkeinginan mengatur pemerintahan).
Cicero (106-43).Negara mnrtnya keharusan.Karyanya De Republika (ttg Negara) dan De Legibus (ttg Hukum dan UU).Dia penentang Epicurus (yg individualisme).Banyak peristiwa pd periode Cicero:
  1. Kehebatan Imperium Romawi hancur krn Devide et Empire.
  2. Masuk periode abad pertengahan yg memunculkan kekuasaan agama Kristen (kebetulan diberi hati oleh sejumlah Kaisar), agama ini diakui negara.
  3. Apa-apa dikembalikan ke Tuhan
  4. Ilmu pengetahuan, dan pemikiran hukum/negara  tdk berkembang.
  5. Muncul aliran Schoolastik (ilmu hrs mengabdi kepada agama.
      6. Muncul organisasi gereja yang kuat dgn Paus sbg wakil Tuhan utk memerintah                (Canonist).Sementara kaum Legist (pendukung Raja) tak bisa berbuat apa-apa.
      7. Pada masa ini muncul pula Kodifikasi dibuat oleh Raja Theodosius dan                                                                           RajaJustinianus. Akhirnya muncul Kodifikasi yg diselenggarakan oleh Gereja yg dikenal dgn Corpus Jurist Canonici.
      8.Pada masa ini pecah Perang Salib

Nama-nama lain yg perlu dicatat krn terkait dgn pemikiran negara dan hukum yaitu:
- Augustinus (354-430) karya De civita te dei (ttg Negara Tuhan) pemikirannya sangat fanatik membela gerejani (Teokratis), dia mengenyampingkan sejarah masa lampau. Neg.katanya di samping neg Tuhan ada Negara Iblis (Civitas Terrena/Diaboli).
- Jhon Salisbury (abad XII): Dia pendukung pemikiran Epicurus yg individualistis.
- Thomas Aquinas (1225-1274):Pentingnya keseimbangan antara Gereja dan Negara.
- Marsillius (1270-1340): Terbentuknya neg. bukan hanya kehendak Tuhan tetapi krn hasil kesepakatan masyarakat. Di sini dikenal istilah penundukkan (Factum Subjectonis) yaitu; 1. bilamana penundukan itu  sifatnya terbatas , mk kekuasaan raja/penguasa hanya eksekutif. Tdk berhak membuat UU.
2. Rakyat sepenuhnya tunduk pd Raja/penguasa shg kekuasaan tdk hanya eksekutif tp lebih luas.
- Niccolo Machiavelli (1469-1527): Italy karyanya Il Principe. Menghalalkan segala cara.
- Thomas Morus (1478-1535):Intinya dia mengarang De Optimo rei republicae. Bk I eksploitasi negara thd rakyat, sementara penguasa berfoya-foya. Bk II, Gambaran ttg 54 kota di Inggris yg membelah daerah pertanian dan industri.

-      Jean Bodin (1530-1596).Les Six Livres  de la Republique yakni memberikan dasar-dasar yuridis terhadap absolutisme Henri  IV.Kekuasaan negara abadi tdk dpt dibagi-bagi, Raja berkuasa penuh.
-      Di Indonesia ada pemikiran Soekarno; ajarannya ttg marhenisme dan Nasakom. Soepomo; negara kekeluargaan (integralistik).

Negara dan Hukum Era Klasik
Pd era ini Socrates telah menyatakan; negara mendidik warganegara dlm konteks keutamaan yaitu memajukan kebahagiaan dan membuat jiwa mereka berbahagia.
Plato menyamakan negara dgn manusia dgn 3 ciri golongan (a) gol.yg memerintah-dia memiliki kemampuan otaknya/pikirannya. (b) gol.ksatria yg menjaga keamanan baik dr dalam maupun dari luar.(c) gol.rakyat biasa, petani pedagang. 
Gol.rakyat biasa adalah kasta terendah dlm negara (sering menjadi objek kekuasaan).
Yang menarik, Plato menggagas negara hrs dimaksimalkan.Oleh karena itu penting membentuk negara hukum, yaitu semua orang tak terkecuali tunduk pada hukum negara. Lalu muncul pula gagasan bahwa hukum sebaiknya dikendalikan gereja krn gereja adalah representasi Tuhan di bumi.Tidak ada hukum yg hrs ditaati dgn patuh kecuali hukum Tuhan. Akan tetapi, semuanya dlm sejarah dicatat telah melakukan a buse of power.
Sampai akhirnya ditemukan model Republik-Demokrasi.
Tokoh penting lain Thomas van Aquino. Ia mendasarkan teori negara identik dgn manusia.Dalam masyarakat manusia adalah makhluk sosial (animal social) di samping makhluk politik (animal politicum).Manusia senantiasa saling membutuhkan pergaulan. Kemudian manusia senantiasa mencari cara terbaik untuk dapat hidup lebih baik demikian seterusnya. Terbukti, disadari pentingnya tertib hukum dan kesejahteraan umum.
Negara di sini “dipaksa” untuk campur tangan di setiap urusan perseorangan,keluarga,dan masyarakat…mereka menyebutnya hukum alam.
Paham ini kemudian ditentang. Lalu muncul paham formalisme yang sepenuhnya mempercayakan bahwa akal budi manusia adalah titik sentral segala urusan dan itu mestilah tertuang dalam hukum(positif). Frederich Von Savigny yg sangat terpengaruh  hukum Jerman, menyatakan kekuatan utk membentuk hukum dari masyarakat. Hukum sesuatu yg hidup.
Negara dan Hukum Menurut Aliran Calvinis
Ajaran aliran ini mirip dgn gol. Katolik.Bedanya, aliran ini tdk mengakui gereja dan Paus sbg perantara Tuhan. Menurut aliran ini Rajalah yg mendapat kepercayaan Tuhan memimpin.Penguasa jg tdk mencampuri urusan keluarga, golongan dstr.Jadi, aliran ini bertentangan dgn aliran otoriter.

Yang menarik perhatian jg; pd periode ini adalah ide-ide Hegel ttg dialektika untuk mencapai kebenaran.
Kebenaran kata Hegel selalu lahir dari tesis-anti tesis dan sintesis. Semua masalah bagi Hegel tdk final bahkan senantiasa dinamis.
Ajaran Hegel kemudian mempengaruhi Karl Marx, sosialisme dan komunisme.
Negara dan Hukum Dalam Aliran Facisme
Facisme berasal dari kata “fascio”= kelompok/kumpulan.Di Itali mrk bernama fascio di combattimento yg artinya barisan tempur. Oleh Mussolini fascio dijadikan lambang pergerakan barisan tempur…kemudian mjd ideologi yg sgt menentang demokrasi dan kebebasan rakyat; lbh jauh ideologi ini menentang negara hukum/persamaan hak.
Sifat fasis adalah agresor, otoriter dan diktator.
Selain memusatkan kekuasaan ditangan negara, pemegang kekuasaan hrslah  Duce pemimpin Capodel Governo. Makanya dlm negara hanya ada satu partai sbg elit, partai lain tdk diakui. Negara adalah satu dan sama.Cita-cita facis sebenarnya adalah menguasai dunia dengan menjadikannya Imperium atau Kerajaan dunia.
Negara dan Hukum Dalam Aliran Nasional Sosialisme
Intinya, aliran ini menghendaki adanya campur tangan pemerintah seluas mungkin dlm bidang ekonomi.Kolektivisme adalah slogan aliran ini.
Aliran ini adalah anti tesa dari aliran anarchisme dan individualisme. Jika anarchisme dan individualisme pd prinsipnya melihat negara sbg keburukan yg hrs ditiadakan selekas mungkin, mk pd kolektivisme justru menganggap negara sbg lembaga yg dpt mewujudkan cita-cita sosialisme.
Paham ini ternyata dg cepat berpengaruh ke Jerman.Menurut Nasional Sosialisme bangsa Jermanlah yg paling utama di dunia. Yg mjd pusat Nasional Sosialisme Jerman adalah Fuhrer atau Reichtag.Mrk mengklaim mereka adl keturunan para Dewa yg unggul (das Hermvolk).Yg unik jika dulu bangsa Romawi  ditaklukan oleh Jerman tapi justru  kemudian mereka ingin meniru Romawi.
Negara dan Hukum Dalam Aliran Liberalisme
Aliran ini lahir sbg reaksi atas paham mercantilisme yg eksis di abad 16-19 di Barat.

Neg.yg menganut aliran ini hendak mengusahakan agar ekspor lbh bsr drpd impor shg pemasukan uang lbh banyak.
Sejumlah penguasa Perancis spt Menteri Colbert atau Raja Lodewijk XIV menjalankan politik ini. Sistem ini kemudian lebih dikenal dgn sistem kapitalisme yg diabad 20 mjd pemenang sistem ekonomi melawan sistem sosialisme yg terpuruk.


Negara Islam Perspektif Madinah
Norma Quran:

QS:Ali Imran (19);”Sesungguhnya agama yang diridoi di sisi Allah hanyalah Islam”
Para sarjana muslim membagi 3 komponen dlm ad din: akidah, syariah dan akhlak.
1. akidah: sbg suatu keyakinan yg bersifat monoteisme murni (tauhid) yg ada hanya dlm Islam.
2.syariah:hukum Allah, maknanya adalah sbg pelembagaan kehendakNya dimana manusia harus hidup sesuai norma Qur’an dan sunah.
3.akhlak: perilaku setiap umat hendaknya senantiasa mengacu pada moral transedental (ilahi).
Piagam Madinah sebagai Titik Awal
Membahas negara Islam entrypointnya adalah Piagam Madinah
 Setelah dakwah Nabi utk menembuh Mekah menemui kesulitan nabi hijrah ke Yastrib. Dengan sambutan hangat kota Yastrib nabi kemudian merancang sebuah negara/komunitas yg memiliki komitmen untuk memajukan setiap warga Madinah.
Yang dilakukan Nabi kala itu adalah dengan membuat sebuah konstitusi yg kemudian disebut Piagam Madinah.
Isi Piagam Madinah:
a. Prinsip umat
b. Prinsip persatuan dan persaudaraan
c. Prinsip persamaan
d. Prinsip kebebasan
e. Prinsip hubungan antar pemeluk agama
f. Prinsip pertahanan
g. Prinsip hidup bertetangga
h. Prinsip tolong menolong dan membela yg lemah dan teraniaya
i. Prinsip perdamaian
j. Prinsip musyawarah
k. Prinsip keadilan
l. Prinsip pelaksanaan hukum
m. Prinsip kepemimpinan
n. Prinsip ketakwaan, amar am’ruf, dan nahi munkar

Pada dasarnya apa yg tertuang dlm piagam ini semua adalah ruh al Qur’an dan hadis.
2. Pengertian Religion:
Religion atau religi dari kata Latin religio atau relegere artinya mengumpulkan atau membaca.
Menurut Geert sbg simbol utk menciptakan suasana hati atau mood dan motivasi yg kuat, serba menyeluruh dan berlaku lama dalam diri manusia yg dihubungkan dgn kesadaran keagamaan, jd sifatnya sgt privat.
3. Negara dan Agama:
Gagasan tentang negara agama tdk lahir hanya dari kalangan Islam. Augustinus (354-330), Niccolo  Machiavelli (1469-1527), dan Hugo de Groot/Grotius (1583-1645) mencatatkan dirinya diantara pemikir ttg negara agama non Islam.
Dalam buku De Civitas Dei, Augustinus menulis tentang negara Tuhan. Ia membagi negara ada 2: Neg.Tuhan/Civitas Terrena dan Diabolic (neg.Iblis). Untuk yg pertama adalah konsep neg. terbaik, katanya. Dgn neg.Tuhan keadilan akan dapat ditegakkan, sementara ia mengkritik habis konsep neg.iblis sbg sekuler jauh dari nilai keadilan__pengaruh kekristenan Augustinus sgt jelas di sini.
Sayang kemudian konsepnya cenderung fanatik tanpa ujung yg justru menyebabkan Gereja sangat berkuasa…sebagaimana dikemukakan Thomas Aquinas.
Lalu pemikir lain, Marsilius mengkritik Augustinus; kedudukan negara lbh tinggi drpd gereja, dia membuat damarkasi yg tegas antara negara dan gereja.
Setelah itu muncul gagasan Niccolo Machiavelli yg ingin negara dijauhkan dari unsur gereja. Hal sama diinginkan Hugo de Groot dari Belanda; antara hukum alam dan rasio sgt erat dan semua itu tdk ada hubungannya dengan Tuhan (Sang Pencipta), katanya.Grotius-panggilannya, dgn sgt keras menolak pendekatan teologis yg berabad-abad dianut Barat.
Jadi, jika disimpulkan kronologis pemikiran negara dan agama itu sbb:
Pertama, keadaan vakum konsep negara dalam agama Kristen.
Kedua, teori teokrasi dengan berbagai variannya dari Augustinus, Thomas Aquinas dan lain-lain.
Ketiga, reaksi keras terhadap teori teokrasi (mulai masuknya pemikiran sekuler).
Keempat, negara sekuler.
3. Negara dan Hukum:
Intinya para ahli berpendapat sama, bahwa negara tanpa hukum akan menjadi liar. Sebaliknya hukum tanpa negara adalah maya.
Oleh karena itu, De Groot berpendapat dlm negara haruslah mengaplikasikan hukum alam, krn hkm alam bersumber pd manusia seperti:
1.kewajiban menghormati orang lain
2. kewajiban menghormati milik org lain
3. kewajiban mengganti kerugian akbt kesalahan seseorang
4. kewajiban menepati janji
5.kewajiban mengembalikan milik orang lain yang diperoleh secara tidak sah.
De Groot jg dipengaruhi oleh pemikiran aliran positivisme Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Austin (1790-1859).
Bentham berpedpt, “baik tdknya sebuah hukum dapat ditengok dari sudut manfaatnya (utility).Jika terjadi konflik antara hukum dan moral, maka manfaatlah yang memutuskan. Tetapi orang harus tunduk pada hukum.”
Jadi, yg mnjd tolok ukur hukum adalah kegunaan dari hukum itu sendiri, sekalipun hukum itu hrs bertentangan dgn moral, tetapi mempunyai kekuatan mengikat. Hkm dgn demikian posisinya lbh tinggi dari moral.
Hkm pure duniawi dlm pandangan ini yg memisahkan antara hukum dari agama dan moral.
Berbeda dgn pandangan ini konsep Islam:
Dalam Islam tujuan hkm mengandung hikmah, kemaslahatan hidup manusia, baik kehidupan pribadi maupun bermasyarakat. Hukum Islam melindungi manusia. Asas2nya meliputi asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan. Hukum dalam Islam tdk sekadar mengatur untuk kehidupan duniawi tetapi juga sbg jalan lurus menuju akhirat.Jadi, antara hukum, moral dan agama bersinergi saling melengkapi dengan ruh transedental (Ketuhanan) tdk sekuler.
Prinsip Negara Islam menurut Qur’an dan Sunah:
1.Prinsip kekuasaan sbg amanah
2.Prinsip Musyawarah dlm Menjalankan Kekuasaan
3.Prinsip Keadilan Dalam Negara
4.Prinsip Persamaan Dalam Negara
5. Prinsip Pengakuan dan Perlindungan HAM
6.Prinsip Peradilan Bebas
7.Prinsip Perdamaian
8. Prinsip Kesejahteraan
9. Prinsip Ketaatan Rakyat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Shadow Word generated at Pimp-My-Profile.com