DEMOKRASI
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani yaitu rakyat yang berkuassa. Demos rakyat dan kratos
berkuasa / kekuasaan.
Hakekat
demokarsi intinya ada 2, yaitu:
1)
Demokrasi
konsstitusional
Indonesia, india, Pakistan, Filipina.
Cirri-cirinya adalah:
·
Negara
yang berdasarkan atas hukum bukan kekuasaan belaka,
·
kekuasaannya
terbatas.
2)
Demokrasi
(hakekatnya komunis)
Cina, korea utara. Cirri-cirinya adalah:
·
Pemerintah
yang berkuasa
·
Hukumnya
dari ucapan pemerintah
·
Kekuasaan
tidak terbatas
Demokrasi Konstitusional Abad 19 & abad 20
Kekuasaan harus
dibatasi, karena kalo tidak dibatasi kekuasaan tersebut bias otoriter.
ABAD 19
<Negara hukum klasik>
Pada abad 19 pemerintah hanya bbertanggung jawab pada
politik dan hukum.
Unsur-unsur Rule
of:
·
Membahas
supermasi aturan hukum
·
Kedudukan
yang sama dalam menghadapi hukum
·
Terjaminnya
HAM
Laissez faire
Rakyat bebas
mengurus ekonominya sendiri. Hal tersebut bisa dilakukan karena pada waktu itu
rakyatnya masih sedikit dan wilayahnya juga masih sempit. Rakyat yang membuat
kebijakan sendiri dan dijalankan sendiri.
ABAD 20
Pemerintahan
tidak hanya bertanggung jawab pada politik dan hukum saja, tapi juga
bertanggung jawab pada bidang ekonomi, social, dan budaya. Karena pemerintahan
bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat.
Contoh: UMR
pemerintah yang menentukan, pajak, pengangguran
Syarat-Syarat Terselenggaranya Pemerintah Yang
Demokratis
1)
Perlindungan
konstitusional (hak pribadidijamin)
2)
Pemilu
yang teratur dan bebas (ada pergantian pemerintah secara teratur)
3)
Baadan
kehakiman yang tidak memihak (harrusnya bersikap netral)
4)
Kebebasan
untuk menyatakan pendapat
5)
Kebebassan
untuk berorganisasi
6)
Pendidikan
kewarganegaraan
Demokrasi Didasari Atas Beberapa Nilai
1)
Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga
2)
Menjamin
perubahan secara damai
3)
Menyelenggarakan
pemilu secara teratur
4)
Membatassi
penggunaan kekerasan
5)
Tegaknya
keaddilan
6)
Menganggap
wajar keanekaragaman
Lembaga-lembaga
1)
Pemerintah
: presiden, mentri-mentri
2)
DPR
3)
Organisasi
politik (exp:parpol)
4)
Pers
dan media massa
5)
System
peradilan (harus bebas dan tidak memihak)
DEMOKRASI DI INDONESIA ADA 4 MASA
1.
DEMOKRASI
PARLEMENTER/ MASA RI 1 (1945-1959)
Kegagalan
demokrasi parlementer di indonesia dikarenakan menonjolkan parlemen dan partai
politik. Parpol yang tidak sejalan langsung menarik diri dari koalisi sehingga
tidak bias berkoalisi padahal harus didukung oleh koalisi ssehingga parlemen
tidak bissa efektif dan bertahannya tidak lebih dari 8 bulan.
Dekrit presiden
5 juli oleh pressiden soekarno isinya addalah mengembalikan UUD 1945
Sejak
dikeluarkannya dekrit presiden maka kekuasaaan kembali dipegang oleh presiden
dan dekrit presiden sebagi tanda beerakhirnya demokrasi parlementer
2.
DEMOKRASI
TERPIMPIN / ORDE LAMA ( 1959-1965)
Kekuasaan mutlak ada ditangan presiden.
Yang dilakukan presiden soekarno selama pemerintahan:
*
Berdasarkan
ketetapan MPRS No III/1963 : Mengangkat presiden soekarno sebagai presiden
seumur hidup.
*
Seharusnya
DPR dipilih oleh rakyat, tetapi pada tahun 1960 hasil pemilu dibatalkan oleeh
soekarno, kemudian soekarno memilih DPR sendiri yang diberi nama DPR-GR
*
DPR
tidak punya fungsi control, fungsinya hanya sebagai pembantu presiden.
*
Ketua
DPR juga menjabat sebagai mentri
(menghapus trias politica)
*
Membentuk
dwi fungsi ABRI (fungsi ABRI seharusnya
hanyalah mempertahankan Indonesia tetapi ABRI juga mempunyai fungsi lain
misalnya fungsi social menjadi PNS dan fungsi politik ABRI ikut pemilu)
*
Banyak pemberontakan yang terrjadi mslny:PKI
Soeharto
berrhasil memimpin pasukan untuk menumpas PKI dan kemudian keluarlah superseemar.
Supersemar ( 11
maret )
Mengangkat
soeharto menjadi presiden RI menggantikan presiden soekarno.
Setelah muncul
supersemar maka berakhirlah masa demokrasi terpimpin.
3.
DEMOKRASI
PANCASILA / ORDE BARU (1965-1998)
Yang dilakukan
presiden soeharto:
*
Membatalkan
TAP MPRS tentang pengangkatan presiden seumur hidup
*
DPR-GR
diberikan fungsi control
*
Ketua
DPR tidak lagi menjabat menjadi mentri
*
Mengeluarkan
kebijakan monoloyalitas yaitu semua PNS harus memilih partai golkar ddalam
pemilu
Yang bias
dicapai presiden soeharto
*
Swasembada
beras dan pangan
*
Pembangunan
meningkat
Penyebab
kejatuhan soeharto :
*
Banyaknya
KKN
*
Timbul
demo yang dipelopori oleh mahassiswa dan berhassil menduduki gedung DPR dan MPR
*
Banyak
mentri yang meilih mundur (14 mentri mundur)
*
Ketua
DPR juga mundur
20 mei 1998
soeharto mundur, maka berakhirlah masa demokrassi pancasila
4.
REFORMASI
(1998-SEKARANG)
Yang dilakukan
presiden B.J. Habibie:
*
Membuat
UU politik. Misalnya : UU pemilu, UU parpol, UU susunan dan kedudukan MPR
*
Menghapus
dwi fungsi ABRI
*
Peran
DPR diperkuat untuk mengontrol presiden
UUD yang dibuat
habibie diskui oleh dunia sebaagi UU demokrasi yang paling demokratis di
Indonesia
UNDANG-UNDANG
DASAR
UUD adalah
perangkat peraturan yang menentukan kekuasaan dan tanggung jawab dari berbagai
alat kenegaraan.
Perlu adanaya
UUD agar adanya pembatasan kekuassaan
Indonesia pernah meakai 3 UU
1)
UUD
1945
2)
RIS
1949
3)
UUDS
1950
Cirri-ciri dari UUD, harus memuat mengenai:
1)
Organisassi
Negara (DPR, MPR, MK, MA, Parpol)
2)
HAM
3)
Amandemen
(prosedur perubahan UU)
4)
Membuat
larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UU. Exp: sifat Negara Indonesia
adalah demokrasi dan tidak bissa dirubah menjadi komunis.
5)
Supermassi
hukum
6)
Mukaadimah
berisi cita-cita bangsa dan asas ideology Negara
UUD hanya
mencakup garis besarnya saja dan tidak secara detail
Konvensi kebiasaan tata Negara untuk memberi
pedoman yang tidak ada di UU. Cnth: bantuan social
Undang-Undang
UUD45 Ã berlaku di
Sumatra, jawa, Madura
RIS49 Ã berlaku
diseluruh Indonesia kecuali irian barat
UUDS50Ã berlaku
diseluruh Indonesia kecuali irian barat
UUD45 1959 Ã berlaku
disseluruh Indonesia
UUD45 1999Ã UU sudah
diamandemen
Yang berwenang merubah UU:
1)
MPR,
badan legislativeà berdasarkan sidangà yang dipakai
kuorum (2/3 jumlah yang hadir baru bias di amandemen)
2)
Referendum
(penetapan)Ã keputusan adda ditangan rakyat
90% rakyat harus mendukung
3)
Negara-negara
bagian dari federasi
4)
Musyawarah
khusus
Sifat UU
§ Fleksibel: mudah
diubah-ubah (Indonesia, new zeland)
§ Kaku : tidak
bias diubah (AS)
Bentuk UU
§ UU tertulis
(Indonesia)
§ UU tidak
tertulis inggris (tapi inggris mempunyai document), Israel
Tapi dalam
prakteknya tidak ada Negara yang menganut secara mutlak
Trias Politica
Badan eksekutif
: yang menjalankan UU (presiden, mentri)
Baddan
legeslatif: pembuat UU (DPR)
Badan yudikatif
: mengawasi UU (MA, MK, KY)
Badan Eksekutif
Ø Demokrasi adda
presiden, wk presiden, mentri yang bertanggung jawab kepada presiden karena
yang mengangkat mentri itu presiden.
Ø Parlementer ada
presiden, wk presiden, mentri yang bertanggung jawab pada perdana metri,
perdana mentri
Ø Komunis ada
badan eksekutif, tapi hanya sebagai symbol saja
Ø Monarki
konstitusional raja disebut badan eksekutif (monarki murni tidak ada badan
eksekutif
Badan eksekutif
lebih sedikit dari badan legislative karena kalo badan eksekutif terdapat
banyak orang didalamnya ketika akan membuat UU akan terdapat banyak pendapat
yang mengakibatkan tidak bias dibuatnya UU dengan baik.
Fungsi Eksekutif
Ø Menjalankan UUD
yang dibuat oleh DPR
Ø Menjalankan
kebijakan yang dibuat oleh DPR
Wewenang
Wewenang adalah
kekuasaan secara sah
Wewenang badan eksekutif, meliputi beberapa bidang:
1)
Bidang
administrative
§
Kekuasaan
untuk menjalankan UU dan kebijakan-kebijakan
§
Membuat
rancangan UU terrutama tentang anggaran (hak inisiatif)
2)
Bidang
legislative
§
Mempunyai
hak inisiatif membuat RUU di segala aspek
Cnth: RUU
keistimewaan jogja, RUU pornografi
3)
Bidang
keamanan
§
Presiden
yang menyatakan perang dan pertahanan Negara
§
Eksekutif
mempunyai hak mengendalikan polisi dan ABRI
4)
Bidang
yudikatif
§
Presiden
member grassi dan amnesty
Grasi: untuk
tahanan biasa / umum Exp: narkoba, koruptor
Amnesty: untuk
tahanan politik Exp: G30SPKI
Persamaannya
adalaha sama-sama pengurangan masa hukuman
5)
Bidang
Diplomatik
Presiden mempunayi wewenang diplomasi (jalinan
hubungan antar Negara) cnth: Indonesia-korea dalam bidang kebudayaan, KTT di
bali
Bentuk Bidang Eksekutif Meliputi:
§
System
parlementer : eksekutif seimbang dengan badan legislative (mereka saling
bekerja sama)
§
System
presidensil : badan eksekutif tidak seimbang dengan baddan legislative
Badan eksekutif
yang sangat mencolok di Indonesia
1.
Parlementer
§
Indonesia
pernah mempunyai perdana mentri
§
Presiden
dan mentri bertanggung jawab kepada perdana mentri
2.
Terpimpin
§
DPR
dibatalkan diganti pilihan presiden
§
Presiden
seumur hidup
§
Mentri
statusnya sama denganDPR
3.
Pancasila
§
KKN
tinggi
§
Kebijakan
monoloyalitas
§
Swasembada
berass
4.
Reformasi
§
Eksekutif
dibatassi
§
Amandemen
§
UU
pemilu
§
Presiden tidak bias diberhentikan karena
masalah politik dan bisanya diberhentikan karena pelanggaran HAM, korupsi,
pengkianatan terhadap negara
Fungsi Badan Legislatif:
1.
Membuat
UU
2.
Mempunyai
hak control
v Hak bertanya :
diluar negri dilakukan secara lisan, di Indonesia secara tertulis
v Hak angket : hak
mengadakan penyelidikan sejauh mana presiden menyelasaikan massalah
v Hak interplasi :
meminta keterangan keepada presiden melalui sidang pleno
v Hak mosi :
pembulatan suara dalam suatu rapat
PARTAI POLITIK
Partai politik adalah suatu organisasi yang
terorganisir yang anggotanya mempunyai fungssi orientasi, niali, dan cita-cita
yang sama
Tujuan partai politik
v Mendapatkan
kekuasaan
Fungsi partai politik
1.
Sarana
komunikasi politik (dari ketua parpol dikomunikasikan kepada anggota)
2.
Sarana
rekrutmen
3.
Sarana
pengatur konflik
4.
Sarana
sosialisasi politik (hamper sama dengan komunikasi politik)
Klasifikasi parpol
1.
System
partai tunggal
Hanya ada 1 parpol, kalo adda parpol-parpol yang
lain dianggap pengkhianat. Dianut oleh Negara-negara komunis. Dan Indonesia
pernah menganutnya pada waktu UU RIS
2.
System
dwi partai
Dianut oleh Negara amerika. Dan Indonesia pernah
menganutnya
3.
Multi
partai
Terdapat banyak partai. Yang sekarang dianut oleh
indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar