SULAWESI SELATAN
Terdiri dari 23 kabupaten
termasuk 2 kota (makasar paling luas menggunakan bahasa bugis, bahasa makasar,
bahasa torasa, bahasa mandar, bahasa duri.
Terdapat 4 suku : suku Bugis,
makasar, toraja, mandar.
Suku bugis mendiami
kabupaten-kabupaten : bulukumba, sinjai, bone, soppeng, wajang, didendreng,
rappang, pinreng, pole, maros
Pangkajenen dan maros merupakan
peralihan antara bahasa bugis dan makasar.
Kabupaten enrengkang juga
merupakan peralihan antara bugis dan toraja penduduknya seing disebut duri.
Orang bugis dan makasar itu
beranggapan bahwa mereka adalah keturunan sanggala (toraja).
Orang bugis itu adalah bahasa
Ugi, orang makasar bahasa Mangasaraà pernah diselidiki oleh
B.F. Matthes dengan sumber kasustraan bugis yang tertulis. Naskah2 yang pernah
diteliti itu disimpan di perpustakaan yayasan matthes dan juga disimpan di
perpustakaan Belanda dan juga di beberapa perpustakaan di Eropa lainnya. Dalam naskah-naskah
bugis itu digunakan aksara lontara (yaitu system huruf yang berasal dari
sansekerta).
Pada abad 17 makasar sudah
dipengaruhi oleh islam sehingga penulisan menggunakan huruf arab yang disebu
serang.
Buku sure galigo merupakan buku
himpunan yang besar dari mitologi yang bagi orang bugis dan makasar masih
mempunyai nilai yang keramat. Buku paseg buku kasustraan yang merupakan himpunan2
amanat dari nenek moyang. Rapang buku UU peraturan2 keputusan pemimpin adat. Buku
Atoriolong buku tentang silsilah raja2. Buku pau-pau buku tentang cerita
pahlawan yang di bumbui dengan sifat legendaries. Buku kotika catatan tentang
ilmu gaib.
SISTEM KEKERABATAN
Perkawinan
Mereka mencari jodoh dalam
masyarakat desanya sendiri walaupun itu tidak diwajibkan.
Perkawinan yang dianggap ideal
1.
P. assiahang marola
(passealang baji’ma) adalah perkawinan antara sodar sepupu derajat kesatu baik
pihak ibu/bapak
2.
Assialanga memang (passiallenna)adalah
perkawinan antara sodara sepupu sederajat ke-2 baik dari pihak bapak/ibu
3.
Perkawinan antara
Ripaddeppe mabelae(nipakambani bellaya) ialah perkawinan antara sepupu derajat
ketiga juga dari keduabelah pihak.
Perkawinan yang terlarang
Dianggap perkawinan yang
sumbang/incest(salimara) mis: perkawinan antara ayah dan anak, perkawinan
sekandung kakak dan adik, perkawinan menantu dan mertua. Paman/bibi dengan
kemenakan, kakek/nenek dengan cucu.
Tahap-tahap perkawinan di
makasar:
1.
Mapuce-puce (akkussising)
Adalah kunjungan
keluaraga laki-laki kepada keluarga perempuan untuk meneliti kemungkinan apakah
bisa dilakukan peminangan.
2.
Massuro (mksr: assuro)
Merupakan utusan
pihak laki2 kepada keluarga perempuan untuk membicarakan waktu pernikahan, jenis sundreng(maskawin), juga belanja
perkawinan. Setelah terjadi kesepakatan lalu ke tahap yang ke-3
3.
Maddupa (Ammutuli)
Memberitahukan kepada
seluruh kerabat (undang2) tentang hari pernikahan.
4.
Hari pernikahan dimulai
dengan mappaenve balanja(appanai leko)
Prosesi pihak
laki2 dengan kerabatnya datang ketempat si gadis dengan membawa bermacam-macam .
setelah di tempat pengantin wanita langsung dilaksanakan pernikahan kemudian
dilanjutkan dengan pesta perkawinan (pa’gaukang).
Para tamu yang
diundang untuk memberikan sumbangan /kado (soloreng)
5.
Setelah beberapa hari
pengantin baru mengunjungi keluarga si suami untuk kemudian tinggal di rumah orang
tua suaminya beberapa lama. Dalam kunjungan itu si wanita membawa pemberian2
untuk keluarga si suami.
6.
Setelah itu baru ada
kunjungan keluarga istri yang juga membawa pemberian untuk semua keluarga
laki2.
7.
Setelah itu keluarga suami
datang kekeluarga istri.
8.
Setelah itu pengantin
berdua baru menempati rumah sendiri (nalaoanni alena)
Kalo perkawinan tidak mengikuti
adat tadi disebut (silariang) kawin lari ini biasanya pinangan dari pihak
laki-laki ditolak/mas kawinnya tinggi. Pihak perempuan mengejar yang lari tadi
(tomassiri) kadang laki2nya dibunuh.
Ketika mereka lari mereka mencari
tempat persembunyian biasanya ditempat orang2 terkemuka agar orang terkemuka
itu member nasehat kepada orang tua perempuan .
Mas kawin berupa sawah, perahu,
keris dll tapi dinilai dengan rela(2real)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar